Atlet Binaraga Willi Ramadhita Dihukum Berat Akibat Doping

CNN Indonesia
Jumat, 05 Apr 2024 17:48 WIB
Atlet binaraga Indonesia, Willi Ramadhita, dihukum berat IADO berupa larangan tampil di kejuaraan selama tiga tahun akibat doping.
Ilustrasi tes doping. (AFP/FRANCK FIFE)
Jakarta, CNN Indonesia --

Atlet binaraga Indonesia, Willi Ramadhita, dihukum berat Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) berupa larangan mengikuti kejuaraan selama tiga tahun akibat pelanggaran terhadap peraturan anti-doping.

Hal tersebut dikonfirmasi Ketua Umum IADO Gatot Sulistiantoro Dewa Broto pada Jumat (5/4).

"Atlet Willi Ramadhita dilarang ikut serta dalam kegiatan olahraga selama tiga tahun [19 Januari 2024-18 Januari 2027]," ujar kata Gatot S Dewa Broto dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Willi juga harus mengembalikan semua medali yang diperoleh selama penggunaan doping sejak 19 Januari 2022 hingga hukuman ini dijatuhkan.

Gatot menjelaskan kronologi Willy Ramadhita bisa mendapat hukuman dari IADO. Willy awalnya diminta untuk mengikuti pengambilan sampel untuk pemeriksaan doping guna mengikuti Kejuaraan Nasional Binaraga dan Fitness pada 16-17 Desember 2022.

Sampel itu dicek IADO melalui laboratorium anti-doping di Bangkok, Thailand. Dalam perkembangan selanjutnya, IADO kembali mengambil sampel dari Willi tapi saat di luar kompetisi karena ada rekomendasi Athlete Passport Management Unit (APMU) terkait adanya anomali dalam sampel atlet yang bersangkutan saat diperiksa di laboratorium.

Rekomendasi APMU menyatakan bahwa dibutuhkan sampel tambahan dikarenakan pada sampel sebelumnya rasio T/E sudah terkonfirmasi doping, namun hasil IRMS sampel tersebut masih negatif.

Hasil pemeriksaan laboratorium di Bangkok hasilnya terungkap bahwa Willi terkonfirmasi menggunakan doping dengan sejumlah zat yang ditemukan seperti Anabolic Androgenic Steroids (AAS/stanozolol metabolites 3'-hydroxy-stanozolol, 4-hydroxy-stanozolol, 16-hydroxy-stanozolol dan S4. Hormone and Metabolic Modulators/GW 1516 metabolite GW 1516-sulfone yang merupakan kualifikasi zat terlarang di dalam Prohibited List 2023.

IADO menuntut atlet tersebut dengan pelanggaran anti-doping atas dasar keberadaan S1.1 Anabolic Androgenic Steroids (ASS) dan S4.4 Metabolic Modulators pada 7 Desember 2023.

Dilansir dari Antara, Willi Ramadhita kemudian disidang oleh IADO. Willi mengakui penggunaan zat terlarang tersebut tanpa konsultasi dengan dokter maupun pelatihnya, dengan tujuan menurunkan berat badan karena akan mengikuti suatu pentas tertentu.

Willi akhirnya terbukti melanggar aturan anti-doping Pasal 2.1 World Anti-Doping Code mengenai keberadaan zat terlarang. Willi sebenarnya mendapatkan kesempatan untuk banding, tapi dia memilih untuk tidak menggunakan haknya tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(har)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER