Pengadilan Banding Irlandia menolak banding yang diajukan petarung UFC, Conor McGregor, dalam kasus pemerkosaan.
Pengadilan Banding Irlandia menolak banding McGregor secara keseluruhan. Dikutip dari CNN International, dengan kekalahan dalam banding tersebut, McGregor harus membayarkan kompensasi kepada Nikita Hand yang menuduhnya melakukan pemerkosaan pada 2018.
Sebagai penggugat, Nikita Hand menuduh McGregor melakukan pelecehan seksual pada 9 Desember 2018. Pada tahun lalu, juri memerintahkan McGregor membayar ganti rugi sebesar 250 ribu euro atau setara dengan Rp4,7 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
McGregor membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan hubungan itu sepenuhnya atas dasar suka sama suka. Petarung berjulukan The Notorious itu juga membantah menyebabkan memar pada penggugat.
Pengacara McGregor juga mengatakan hakim keliru dalam mengarahkan juri memutuskan 'menyerang' dalam sidang banding awal Juli.
Pada Kamis (31/7), Hakim Brian O'Moore menyebut pengadilan banding tidak meragukan dampak keseluruhan dari dakwaan hakim pengadilan yang menyatakan tuduhan Hand terhadap McGregor adalah melakukan pemerkosaan.
Usai memenangkan keputusan banding McGregor, Hand kemudian memeluk sejumlah orang di sampingnya. Ia juga meminta kepada para penyintas kasus sepertinya untuk berani berbicara dan tidak memilih bungkam.
"Kalian berhak didengar, kalian juga berhak mendapatkan keadilan. Hari ini, saya akhirnya bisa melanjutkan hidup dan mencoba untuk pulih," kata Hand dalam sebuah pernyataan di luar gedung pengadilan.
Dalam sidang di pengadilan tinggi pada November, Hand mengatakan ia dan seorang teman menghubungi McGregor, yang ia kenal, setelah pesta Natal kantor. Ia mengatakan mereka diantar oleh McGregor ke sebuah pesta di sebuah kamar penthouse di sebuah hotel di Dublin tempat narkoba dan alkohol dikonsumsi.
Ia mengatakan McGregor, yang tidak hadir di pengadilan pada Kamis (31/7), membawanya ke kamar tidur di penthouse dan melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
(sry/har)