Top 3 Sports: Junaida Santi Dilarang Main, Kiromal Ranking 1 Dunia

CNN Indonesia
Jumat, 15 Agu 2025 07:00 WIB
JUnaida Santi (tengah) memiliki cedera sehingga tidak bisa dipaksakan bermain melawan Italia. (Dok. PBVSI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Berita tentang Junaida Santi di Kejuaraan Dunia Voli U-21 dan Kiromal Katibin jadi ranking satu dunia merupakan artikel yang banyak dibaca dalam 24 jam terakhir.

Berikut tiga berita pilihan dari kanal olahraga CNNIndonesia.com:

1. Pelatih Larang Junaida Santi Main karena Karier Bisa Terancam

Pelatih Timnas Voli Putri Indonesia U-21 Marcos Sugiyama dengan tegas melarang Junaida Santi bermain dalam laga 16 besar Kejuaraan Dunia Voli Putri U-21 2025 di Surabaya.

Indonesia bermain tanpa Santi dalam babak 16 besar Kejuaraan Dunia Voli Putri U-21 2025. Pemain 18 tahun itu mengalami cedera saat menghadapi Argentina, Selasa (12/8).

"Dia memiliki masalah di meniscus. Meniscus yang terlalu tinggi, jadi kemarin mulai dengan sedikit sakit," kata Sugiyama dikutip dari Antara.

2. Kiromal Katibin Jadi Atlet Panjat Tebing Ranking 1 Dunia

Atlet panjat tebing putra Indonesia, Kiromal Katibin, berhasil meraih ranking satu dalam peringkat dunia nomor speed putra, mengalahkan pemegang rekor waktu tercepat Olimpiade Paris 2024, Samuel Watson, dari Amerika Serikat.

Berdasarkan laman resmi International Federation of Sport Climbing (IFSC) Kiromal berhasil mengumpulkan total 4.255 poin. Raihan poin tersebut didapat melalui berbagai kejuaraan internasional.

Pencapaiannya ini membuatnya unggul 571 poin dari Watson yang berada di posisi kedua dengan total 3.684 poin.

3. Timnas Diminta Bayar Royalti Indonesia Raya, Apa Kata PSSI?

PSSI merespons polemik yang menyebut Timnas Indonesia harus membayar royalti pemutaran lagu nasional yang selalu dinyanyikan setiap pertandingan Timnas Indonesia di stadion.

Polemik ini muncul setelah pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti kepada LMKN.

Namun, belakangan Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, mengklarifikasi penyataan tersebut. Yessi mengatakan lagu Indonesia Raya sudah berstatus sebagai public domain sehingga tidak ada perlindungan hak cipta atas karya tersebut.

(sry/sry)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK