Dua produsen tersebut, baik Honda dan Yamaha kompak untuk menampik tudingan. Tidak hanya itu Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), bersama para anggotanya yang juga merupakan produsen industri sepeda motor menganggap apa yang dilakukan Honda dan Yamaha adalah bentuk ketatnya persaingan sehat.
Kepada CNNIndonesia.com, Sales and Marketing 2W Departement Head Suzuki Indomobil Sales (SIS), Yohan Yahya melihat bahwa yang dilakukan oleh dua kompetitornya bukan sebagai persekongkolan, melainkan kepada kerasnya kompetisi pada industri serupa, yakni sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, tentu ada kesalahan di balik keputusan yang sudah dibuat oleh KPPU. Ada beberapa hal, yang menurut Yahya wajib dipertimbangkan oleh KPPU. Misalnya, pergeseran kontribusi dari masing-masing merek hingga perang program.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga itu dipengaruhi oleh banyak hal. Seperti UMR, tarif listrik dan sebagainya," kata Yahya.
Senada, Ketua Umum AISI, Gunadi Shinduwinata mengatakan jika harga atau temuan dari KPPU itu dapat dikatakan hanya untuk produksi per-unit. Setelah itu masing-masing produsen harus menetapkan harga demikian karena dikenakan pajak sebesar 42 persen.
"Semuanya harus membayar pajak. Pajaknya itu 42 persen. Jenis pajak di motor paling jelas, kontribusi anda bagus. Maka struktur pajak itu yang jumlahnya ada 30 macam lebih, itu ada 42 persen," kata Gunadi.
Ia berujar, untuk sampai kepada konsumen, unit motor harus melalui dealer. Ada margin untuk keuntungan yang diberikan kepada dealer agar dapat mengelola perusahaan mereka.
Selain itu menurutnya, permintaan dari pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk Bea Balik Nama (BBN) juga berpengaruh, karena tiap tahun pasti ada peningkatan jumlahnya.
"Itu masih ada kira-kira 10 persen," kata Gunadi.
Bagi Gunadi, beberapa catatan tersebutlah yang membuat kedua produsen tersebut menetapkan harga produknya. "Tidak bisa bilang ini Rp9 juta, orang pada protes loh kok saya bayar Rp14 juta. Di mana semuanya, apakah dimakan oleh pengusaha. Padahal tidak, akan menimbulkan suatu keresahan di kalangan konsumen," ucap dia.
Staf Ahli KPPU, Muhammad Reza mengklaim bahwa pihaknya memiliki sudah bukti kuat terhadap vonis itu. Bagi dia, dalam kartel dapat terlihat dari dampaknya, yaitu tingginya harga skutik. Lagipula, tindakan tersebut menurut KPPU adalah bagian dari melindungi konsumen di Indonesia.
"Ada pertemuan di lapangan golf, lalu kiriman email kemudian kenaikan harga lima kali pada Honda kemudian diikuti Yamaha, terlalu tipis mengatakan itu kebetulan," katanya. Bersambung ke halaman selanjutnya>>>