Kemenhub Bisa Blokir Aplikasi Taksi Online

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2017 17:08 WIB
Dengan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan, Kominfo bisa memblokir aplikasi taksi online jika ada aduan yang tidak ditanggapi dalam 2 x 24 jam.
Kemenhub bisa melakukan pemblokiran bagi aplikasi taksi online yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen 32/2016. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menilai revisi akan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sudah sesuai dan tepat untuk segera diterapkan.

Apalagi, dalam ke-11 poin revisi terhadap payung hukum transportasi online itu juga mengatur terkait sanksi kepada perusahaan yang melanggar kesepakatan.

"Saya pikir, sanksi sudah tepat. Saya sudah berkoordinasi dengan semuanya. Sekarang harus disosialisasikan kepada perusahaan, kalau sanksi diterapkan," kata kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh poin revisi pada peraturan tersebut, disambut baik oleh Dinas Perhubungan (Dishub) masing-masing wilayah. Salah satunya, ialah Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah. Dengan munculnya PM 32, ia berharap akan ada kesetaraan antara transportasi berbasis online, dengan konvensional.

"Menyambut baik dengan adanya revisi. Mudah-mudahan, ada kesetaraan antara online dengan konvensional," kata Andri.

Ia hanya memberi sedikit catatan, agar secepatnya izin operasional untuk kendaraan berbasis aplikasi keluar. Hal itu untuk mengetahui akan kendaraan yang memperoleh izin atau tidak. "Ada kesetaraan, antara online dan reguler. Untuk usaha transportasi," ujarnya.

Sementara, pada kesempatan yang sama, Kepala Dishub Jawa Timur, Wahid Wahyudi berharap dengan peraturan tersebut dapat mengakomodir seluruh angkutan transportasi berbasis aplikasi.

"Terimakasi kepada Dirjen Darat, itu agar dapat mengakomodir angkutan berbasis IT," kata dia.

Dalam 11 poin yang direvisi, di antaranya menambahkan pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada Perusahaan Penyedia Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi dari Menkominfo berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.

Pertama, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Menkominfo dengan tembusan kepada Menhub. Kedua, Kemenkominfo akan memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua hari. Terakhir, jika melewati 2 x 24 jam tidak dilakukan perbaikan, Kemenkominfo akan memblokir aplikasi tersebut hingga dilakukan perbaikan.

"Bisa diblokir terhadap perusahaan. Misalnya Grab, satu melakukan atau belum lengkap dalam izin, nanti semuanya akan mati. Sepenuhnya ini teknisnya bersangkutan dengan lembaga," sambung Pudji.

Sebelumnya, salah satu perusahaan transportasi online, melalui Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengaku keberatan terkait beberapa poin dalam PM 32. Terlebih, jika pemerintah menetapkan tarif atas dan bawah untuk layanan transportasi berbasis aplikasi.

Ia menitikberatkan poin kesepakatan di antara penyedia platform dengan pelanggan di layanan transportasi online. Hal itu, menurutnya, tak bisa disamakan dengan layanan taksi konvensional.

Pada layanan taksi konvensional, penumpang tak punya opsi mencari tumpangan dengan tarif yang lebih murah. Pasalnya tarif taksi konvesional baru bisa diketahui ketika perjalanan selesai.

Sementara pada taksi online, penumpang bisa mengetahui tarif lebih dahulu dari perhitungan jenis layanan dan jarak perjalanan yang akan ditempuh. Dengan demikian, calon penumpang punya kuasa menolak atau menerima penawaran harga dari layanan transportasi online.

"Ini akan mempersulit mekanisme pasar kami," kata dia.

Selain soal tarif tersebut, Grab juga menyoroti isu kuota kendaraan dari layanan transportasi online yang boleh beroperasi di sebuah kota. Menyangkut jumlah kendaraan ini, Ridzki lagi-lagi menyebut mekanisme pasar seperti yang berlangsung sekarang sebagai opsi terbaik.

"Berapa kendaraan yang cukup atau tidak, seharusnya ditentukan oleh pasar," imbuhnya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER