Jakarta, CNN Indonesia -- Astra Honda Motor (AHM) tidak ingin terburu-buru terkait upayanya menampik keputusan bersalah yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasusnya bersama kompetitornya, Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
Deputy Head of Corporate Communication Astra Honda Motor AHM, Ahmad Muhibbuddin mengatakan meski sudah menerima petikan putusan dari KPPU, AHM belum memiliki rencana lebih jauh terkait kapan akan mengajukan keberatan melalui pengadilan.
Menurut Muhib, AHM masih memiliki waktu selama 30 hari setelah menerima petikan putusan, sampai kebaratan atau banding resmi dilayangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia tidak memberikan informasi secara detail mengenai kapan dan isi dari petikan putusan tersebut.
Muhib memastikan isi dalam petikan putusan yang diterima oleh AHM tidak jauh berbeda seperti saat dibacakan pada sidang 20 Februari lalu.
"Saya lupa kapan itu diterima. Tapi yang pasti kami belum ajukan, dan belum ada perkembangan terbaru," kata dia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jum'at (17/3).
Ia berujar saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum mengenai langkah lanjutan pasca menerima petikan putusan.
Rencananya, banding akan diajukan pada Pengadilan Negeri (PN) sesuai dengan domisili kantor pusat AHM.
"Ya pokoknya kami akan ajukan, kan kami akan banding. Kapannya itu yang lagi kami rumuskan dengan lawyer," kata Muhibbuddin.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Executive Vice President Director AHM, Johannes Loman menolak berkomentar saat dimintai tanggapan seputar kasusnya seperti apa yang sudah disangkakan KPPU.
Komunikasi antar petinggi di AHM dan YIMM menjadi bukti di balik keputusan KPPU yang memutus bersalah keduanya karena diduga sudah bersepakat mengenai harga hasil produksi mereka di tanah air.
Komunikasi itu ditengarai dibalut dalam sebuah email resmi perusahaan. Sedikitnya ada dua email yang ditemukan oleh KPPU, terhitung pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.
Begitu juga dengan pertemuan keduanya di sebuah lapangan golf.
Dari data yang diperoleh KPPU, ada kejanggalan terhadap harga motor berjenis skuter matik (skutik) berkubikasi 110-125 cc di pasar Indonesia yang seharusnya dijual seharga Rp8,7 juta. Namun keduanya menjual dengan harga Rp14-18 juta.
Atas kasusnya, KPPU mengganjar dua perusahaan tersebut dengan sanksi administratif Rp47,5 miliar dengan rincian: Yamaha Rp25 miliar, sedangkan Honda sebesar Rp22,5 miliar.
(end)