Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan menyayangkan sikap perusahaan teknologi transportasi terkait penerapan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Aturan ini akan tetap dilaksanakan pada awal April mendatang.
Menurut mereka ketiga perusahaan terkait tak mau berkontribusi ketika uji publik dilakukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan sejak uji publik di Jakarta dan Makassar tak ada tanggapan sama sekali dari Gojek, Grab, dan Uber, terkait poin-poin revisi yang dibahas.
"Ya, itu tegas-tegas tidak ada. (Tanggapan) tertulis pun tidak ada," ujar Pudji setelah memenuhi panggilan Ombudsman di Jakarta, Senin (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pudji melanjutkan, saat uji publik berlangsung, sebenarnya perwakilan ketiga perusahaan tersebut hadir. Namun entah mengapa mereka tak memberi masukan.
Ia menilai, pengemudi taksi online justru lebih aktif memberi masukan saat uji publik berlangsung. Bahkan Pudji mengklaim pengemudi taksi online mendesak mereka agar revisi Permenhub No.32/2016 segera dilaksanakan.
"Sehingga uji publik yang tadinya direncanakan lima kali tapi cuma dua kali karena masyarakat meminta disegerakan. Ya kami harus ambil sikap, toh waktunya tinggal dua minggu lagi," imbuh Pudji.
Masukan-masukan yang datang justru tak menurut Pudji tak pernah datang dari mulut perusahaan teknologi itu. Itu sebabnya pembahasan substansi di uji publik kedua tidak berubah signifikan semenjak uji publik pertama.
Ia juga membantah pernyataan bersama penyedia layanan taksi online yang menuduh poin aturan batas tarif dan kuota jumlah kendaraan tiba-tiba muncul di uji publik kedua di Makassar. Pudji menegaskan pembahasan kedua poin itu sudah ada sejak uji publik pertama.
Kehadiran Pudji di Ombudsman untuk memenuhi panggilan terkait revisi Permenhub No.32/2016. Dalam pernyataannya, Ombudsman nampak sejalan dengan sikap pemerintah.
"Dari pembahasan tadi tidak ada perbedaan mencolok. Kami justru saling melengkapi," ucap anggota Ombudsman Alvin Lie.
Alvin meminta penyedia layanan taksi online untuk melihat penerapan revisi terlebih dahulu sebelum tahu hasil di lapangan seperti apa.
Dengan sikap tersebut, Kemenhub memastikan revisi Permenhub No.32/2016 akan tetap bergulir per 1 April 2017.
Sebelumnya, Grab, Uber dan Gojek telah melayangkan surat bersama yang ditujukan ke Menteri Perhubungan Budi Karya. Setidaknya ada empat poin yang diprotes oleh mereka, diantaranya penepatapan tarif atas dan bawah serta penepetapan kuota taksi online tiap daerah.
(tyo)