Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan tetap memberlakukan 11 poin yang direvisi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Revisi payung hukum ini dinyatakan akan tetap disahkan sesuai jadwal yakni 1 April 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, aturan ini dibuat untuk menghindari konflik yang terjadi antara taksi konvesional dan layanan taksi berbasis aplikasi (Grab, Uber dan GoJek).
"Keduanya harus diatur supaya ada keseimbangan. Bahkan kita harapkan ada asimilasi yg bisa memberikan kehidupan dan kecanggihan. Ini kita tetap berlakukan 1 April nanti," kata Budi Karya usai rapat terbatas bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Mabes Polri, Selasa (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, meskipun ada keberatan dari manajemen Uber, Grab, dan GoJek terkait 11 poin yang direvisi ini, pihaknya berusaha menjembatani kepentingan masing-masing pihak. Dia berkata, payung hukum dibuat agar tidak terjadinya monopoli penghasilan.
"Intinya ada dinamika yg berujung kekerasan, konflik. Untuk itu kita laksanakan sosialisasi Permenhub 32 ini yang intinya agar aturan baru ini menjadi lebih tertib dan bisa selesaikan masalah ini," kata Budi.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Permenhub 32 ini juga menjadi legal standing keberadaan taksi beraplikasi yang selama ini ditolak oleh pengusaha taksi konvesional.
"Dengan revisi Permenhub No.32 lebih mengukuhkan secara legal bahwa transportasi online boleh (beroperasi) di Indonesia tapi ada aturan agar tidak ada friksi dan hadirnya kenyamanan," ucapnya.
Diketahui, Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 merupakan aturan baru yang menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum. Salah satu landasan dasar dikeluarkannya Permenhub Nomor 36 Tahun 2016 yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada 11 poin yang direvisi dalam Permenhub No.32 ini yakni soal tarif atas/bawah, pembatasan jumlah, STNK berbadan hukum, kapasitas mesin kendaraan, pengujian berkala, tempat menyimpan kendaraan (pool), bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.
Namun demikian, Budi mengatakan, untuk tarif atas/bawah taksi berbasis aplikasi akan disesuaikan dengan keputusan masing-masing daerah.
"Kita tunggu hasil sosialisasi dari daerah. Jadi penentuannya bukan dari pusat tapi dari daerah. Karena kan setiap daerah punya karakterisik masing-masing" kata Budi.
Di sisi lain, Budi menolak permintaan Grab yang meminta waktu selama sembilan bulan untuk berlakunya Permenhub ini. Dia berkata akan tetap ada toleransi yakni tidak serta-merta mengambil tindakan tegas.
"Oh kita tolak. Pemberlakuan tetap 1 April tapi butir-butirnya kita kasih toleransi untuk kita lakukan. Makanya kita juga menyampaikan kepada Pemda, kepada Polda jangan langsung melakukan penegakan hukum karena butuh waktu," ucapnya.
Aturan ini akan diterapkan di daerah yang selama ini sudah menggunakan transportasi berbasis aplikasi seperti Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.
(evn)