Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pudji Hartanto mengatakan ditundanya PM 26 lantaran pihaknya ingin memberi masa transisi bagi selurug pihak, baik perusahaan taksi online, mitra hingga kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Pudji melihat kebutuhan masyarakat akan taxi online terbilang besar. Sehingga, diputuskan untuk memberi masa transisi terlebih dahulu agar para driver dapat memenuhi kelengkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana konvensional dilihat harga mahal, saya lihat angkutan saja sudah mulai pakai AC, ini peningkatan pelayanan. Diharapkan oline juga yang belum memenuhi syarat dapatnya tidak operasi dan penuhi selama masa transisi, KIRnya, STNKnya kira-kira gitu," ujarnya.
Pergunakan Masa Transisi
Pudji melanjutkan, dirinya meminta kepada setiap driver agar memanfaatkan waktu lebih kurang 90 hari untuk melengkapi persyaratan. Ia tidak ingin, nantinya saat mendekati masa transisi habis, baru para driver melengkapi persyaratan.
"Ya makanya mari kita lakukan simultan. Makanya jangan nanti pas 1 Juni rame-rame. Bila transisi habis, jika tidak juga, pasti resiko kena penegakan hukum," kata dia.
Namun, mengenai stiker atau tanda taxi online, ia berharap agar para driver menunggu sepaling lama selama dua bulan. Mengingat, rupa dari stiker menjadi identitas dan di dalamnya disertai barcode. "Jadi memerlukan waktu, stiker resmi seperti yang dikeluarkan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan, tidak hanya di Ibukota, pada daerah-daerah lain tidak akan terkena penindakan hukum saat beroperasi selama belum sesuai dengan persyaratan jika masih masa transisi.
(tyo)