"Secara tidak langsung kebijakan ini jika diterapkan pada waktu yang tidak tepat akan semakin menekan daya beli dan secara otomatis berpotensi merugikan ekonomi, termasuk ke industri roda dua," kata Muhib kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/8).
Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan perluasan pelarangan kendaraan roda dua. Sebelumnya pelarangan ini hanya berlaku di kawasan Jl Thamrin, Jakarta. Kini, BPTJ juga mengincar tambahan ruas jalan di DKI Jakarta dan daerah penyangga, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Suzuki tak masalah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama masih wacana sih tidak khawatir ya," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Lagipula misalnya pemerintah sudah resmi menerapkan usulan itu, ia melanjutkan, daya beli kendaraan roda dua tidak bakal menurun. Secara, penjualan kendaraan roda dua angkanya tidak melulu terpaku kepada wilayah Jabodetabek, melainkan juga skala nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transportasi mahal
Lebih lanjut, Muhib juga khawatir kebijakan ini akan menekan daya beli masyarakat lantaran semakin besarnya pengeluaran transportasi yang harus ditanggung masyarakat.
Muhib menambahkan, pembatasan jalur sepeda motor juga bisa menyulitkan konsumen atau pengguna kendaraan roda dua. Sebab, sampai saat ini transportasi publik belumlah memadai.
Sepeda motor, kata dia, masih menjadi moda transportasi utama dan terbilang efektif sebagai penopang kegiatan ekonomi mobilisasi masyarakat. Sehingga, usulan perluasan daerah larangan sepeda motor malah akan meningkatkan pengeluaran masyarakat terkait biaya transportasi sehari-hari.
"Pembatasan peredaran motor hanya akan menimbulkan kenaikan biaya pengeluaran masyarakat untuk transportasi. Sementara dari sisi pendapatan mereka tidak mengalami perbaikan," kata Muhib.
Tak cuma Jakarta
Usulan pelarangan sepeda motor dibeberapa ruas jalan ini disebutkan Kepala BPTJ Bambang Prihartono tak hanya akan dilakukan di Jakarta. Sejumlah ruas jalan di kota lain juga masuk dalam usulan.
Adapun jalan yang diusulkan untuk pelarangan sepeda motor ini adalah Jalan Padadjaran di Bogor, Jalan Raya Margonda di Depok, Jalan Jenderal Sudirman di Tangerang, Jalan IR. H. Juanda dan Jalan Raya Serpong di Tangerang Selatan, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani di Bekasi.
Bambang menyebutkan bahwa pihaknya mengaku telah meminta para Kepala Dinas Perhubungan di masing-masing daerah untuk mempersiapkan kebijakan itu. Daerah diimbau untuk menerapkan kebijakan itu bersamaan dengan perluasan pelarangan sepeda motor di DKI Jakarta yang rencananya bakal segera diuji coba pada September mendatang. (eks)