Operasi Senyap Sopir Transportasi Online di Bandung

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 14:00 WIB
Pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi di Kota Bandung dilaporkan masih tetap beroperasi seperti biasa.
Ilustrasi. Polres Kota Bandung sampaikan imbauan agar layanan transportasi online tidak beroperasi untuk sementara waktu hingga ada aturan sah (dok. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lima hari usai penetapan pelarangan operasional transportasi daring oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat, hari ini (11/10) pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi itu dilaporkan masih tetap beroperasi seperti biasa.

Kepala Bagian Operasional Polres Bandung, Ajun Komisaris Besar Febri Kurniawan Maruf, menyatakan hal ini saat menemui pengemudi transportasi online secara diam-diam.

"Ya kalau ada (yang beroperasi dilakukan secara diam-diam) tidak mencolok dan lain-lain. Itu upaya kami (koordinasi kepolisian dan perusahaan transportasi daring)," ungkap Febri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Febri, operasi senyap yang dilakukan di wilayah hukumnya tidak hanya dilakukan oleh para mitra pengemudi di lapangan. Hal serupa juga dilakukan oleh kantor penyedia jasa transportasi online.

"Kaya kantor Grab kemarin tutup. Terus mereka lihat situasi, mereka buka," ujarnya.

Meski demikian, ia menghimbau untuk para penyedia serta mitra transportasi daring untuk menghentikan operasinya sementara hingga adanya putusan atau tindak lanjut dari kesepakatan yang sudah dibuat oleh Dishub Jabar dan WAAT.


Penghentian operasi ini bertujuan untuk menghindari gesekan antara transportasi online dengan konvensional dan menjaga keamanan.

"Jadi cooling down dulu untuk situasi keamanan. Ya sampai saat ini kami menghimbau kepada taksi online karena situasinya sedang, atau saat ini masih menunggu putusan dari Jakarta, kami imbau untuk tidak operasi," lanjut Febri.

Sebelumnya, Dishub Jawa Barat membuat kesepakatan dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat untuk melarang operasional transportasi daring roda empat dan roda dua.


Pelarangan ini dilakukan hingga diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai operasional transportasi daring.

Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Angkutan/ Taksi berbasis Online di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, pada 6 Oktober 2017. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER