Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan Jawa Barat mengimbau kepada angkutan sewa khusus agar tidak beroperasi sampai aturan baru mengenai angkutan diluar trayek keluar dari Kementerian Perhubungan 1 November nanti.
"Diimbau untuk tidak beroperasi sepanjang regulasi belum ada. Karena dilarang mau dilarang seperti apa aturannya belum ada," kata Kepala Balai Pengelolaan LLAJ wilayah III Dishub Jabar Abduh Hamzah di Bandung, Rabu (11/10/2017).
Abduh menyatakan saat ini kewenangan terkait angkutan khusus berada di kementerian pusat. Sedangkan kewenangan Dishub di daerah hanya sebatas melakukan komunikasi antara angkutan konvensional dan sewa khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil menunggu keputusan kita tetap lakukan pembinaan. Bukan hanya ke angkutan sewa khusus saja, tapi juga secara umum ke angkutan konvensional," jelasnya.
Sebelumnya, pihak Dishub sudah menyurati Kementerian Perhubungan pada 22 September 2017 lalu. Surat yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat itu berisi permohonan penertiban pedoman tentang penyelenggaraan angkutan sewa khsusus.
Inti surat permohonan Dishub ini adalah keinginan untuk memberikan kepastian hukum dalam menciptakan sebuah kesetaraan keadilan dan persaingan usaha di antara angkutan sewa khusus.
"Untuk kesetaraan antara angkutan sewa harus ada izin dan uji KIR seperti yang berlaku di angkutan konvensional," jelasnya.
Sembari menunggu aturan baru yang saat ini tengah digodok oleh Kementerian Perhubungan, Abduh mengimbau pada pengelola angkutan umum untuk menciptakan iklim yang kondusif dan tetap memberikan pelayanan untuk masyarakat.
(hyg/eks)