Polisi: Belum Ada Aduan Intimidasi Supir Transportasi Online

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Jumat, 13 Okt 2017 19:45 WIB
Kepolisian Jawa Barat menyatakan belum ada aduan intimidasi terhadap pengemudi transportasi online yang dilakukan oleh supir angkutan konvensional.
Kepolisian Jawa Barat mengaku pihaknya belum menerima laporan intimidasi terhadap supir transportasi daring. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus, mengklaim bahwa di wilayah hukumnya bebas dari intimidasi ojek pangkalan dan supir angkutan konvensional kepada para mitra transportasi online.

"Belum, tidak ada (kekerasan kepada online). Aman saja selama ini," kata Yusri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/10).

Menurut dia, pihaknya juga belum mendengar adanya hal tersebut. Termasuk laporan dari para korban kekerasan maupun intimidasi ojeng pangkalan dan supir angkutan konvensional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tidak ada, belum pernah denger laporan sama sekali. Hoax aja, aman kok. Bandung mah aman," ujar dia.

Namun begitu, ia mengaku pihaknya akan melakukan pengecekan semisal memang di wilayahnya terjadi intimidasi terhadap pengemudi transportasi online.

Sementara itu, pengemudi transportasi online justru masih merasakan situasi rawan untuk kembali beroperasi di Bandung. Iwan, seorang pengemudi taksi online di Bandung mengaku acapkali mendapat dugaan tindak kekerasan dari ojek pangkalan dan supir angkutan umum.

"Dilarang enggak dilarang tetap saja rawan," tutur Iwan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/10).
Robi (36) salah seorang pengendara online beroda dua berkata, akan beraktivitas seperti biasa sebelum adanya keputusan resmi.

"Kalau saya pribadi selama belum ada keputusan Presiden bahwa angkutan online ditiadakan, tetap berjalan seperti biasa," kata Robi ditemui di Bandung, Kamis.

Intimidasi dan sweeping yang diterima pengemudi transportasi online menyusul kesepakatan antara Dishub Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat yang melarang operasional transportasi online roda dua dan empat.

Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Angkutan/ Taksi berbasis Online di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, pada 6 Oktober 2017. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER