Mendorong Gojek cs Agar Jadi Perusahaan Transportasi

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2017 08:20 WIB
Status Gojek, Grab, dan Uber sebagai perusahaan teknologi membuat pemerintah tak bisa membebankan kewajiban yang sama seperti perusahaan transportasi.
Status Gojek, Grab, dan Uber sebagai perusahaan teknologi menyulitkan pemerintah membebankan kewajiban layaknya perusahaan transportasi. (Foto: ANTARA FOTO/Lucky R.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peran Gojek, Grab, dan Uber sebagai penyedia transportasi alternatif kepada publik tak bisa disangkal. Ratusan ribu mitra pengemudi yang terdaftar di ketiga perusahaan itu mempermudah publik dalam mengakses transportasi yang murah dan cepat.

Hanya saja, ketiga perusahaan yang beroperasi di Indonesia hingga kini mengelak mengakui diri sebagai perusahaan transportasi. Ketiganya berdalih hanya menggunakan teknologi dalam bentuk aplikasi mobile yang menghubungkan pengemudi dengan konsumen.

Ketiganya juga tidak menguasai alat produksi berupa kendaraan motor, selayaknya perusahaan taksi. Alhasil, ketiganya tidak bisa dikenakan peraturan yang sama seperti yang mengikat perusahaan transportasi pada umumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara itu tergolong sukses dan pemerintah pun seakan mengabulkan permintaaan ketiganya yang menolak menganggap diri sebagai perusahaan transportasi.
Plt Dirjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat berupaya menjelaskan hal itu. Menurut Hindro, hal itu terjadi lantaran sejak awal ketiganya mendaftarkan diri sebagai perusahaan teknologi. "Soalnya kita enggak bisa memaksa mereka," ungkapnya.

Senada dengan Hindro, Direktur Angkutan dan Multimoda Angkuta Ditjen perhubungan Darat, Cucu Mulyana juga mengatakan ketiganya hanya mengajukan diri sebagai vendor. Berbeda dengan Hindro, Cucu enggan memberikan jawaban lebih rinci mengenai hal ini.

Untung rugi menyandang status perusahaan

Status sebagai perusahaan transportasi yang disandang oleh Gojek cs jelas memberikan keuntungan lebih bagi ketiga perusahaan.

Baik Gojek, Grab, dan Uber tak perlu memenuhi kewajiban penyedia angkutan jalan seperti yang tertuang dalam UU No.22 tahun 2009 seperti yang dibebankan pada perusahaan transportasi. Sebagai perusahaan transportasi, ketiganya tak perlu melakukan uji kir secara berkala, keharusan memiliki pool kendaraan, hingga urusan perpajakan.
Metode serupa juga menjadi resep sukses pelaku bisnis ride sharing di berbagai belahan dunia. Ketika tak bisa diklasifikasikan sebagai perusahaan transportasi, pemerintah pun kesulitan membuat aturan baru seperti yang tercermin dalam putusan MA yang menolak Permenhub No.26/2017 tentang Penyedia Angkuta Sewa Khusus.

Padahal, sebagai regulator Kemenhub seharusnya bisa memaksa Gojek cs untuk mengubah status sebagai perusahaan transportasi. Hal itu pula yang dilakukan oleh Inggris dan negara Uni Eropa. Di sana, argumen perusahaan ride sharing yang hanya berperan sebagai medium antara pemilik kendaraan dan penumpang secara tegas ditolak oleh peemerintah.

Pertengahan tahun ini, komisi Uni Eropa sudah mendorong Uber untuk mengubah status menjadi perusahaan transportasi. Sementar di Inggris, Uber dan perusahaan sejenis diharuskan mengantongi lisensi sebagai penyedia jasa transportasi.

Jika menolak mematuhi aturan tersebut, pejabat berwenang bisa langsung menghentikan izin operasional mereka. Hal itu sudah dilakukan oleh otoritas transportasi London terhadap Uber.

Berkaca pada penerapan aturan tersebut, pemerintah Indonesia sebaiknya bisa mendorong perubahan status Gojek cs, bukan sekedar menerima keinginan mereka. Padahal, dengan menempatkan ketiganya sebagai perusahaan transportasi, pekerjaan rumah pemerintah bisa jadi tidak akan serumit sekarang.

Hal itu diakui oleh Kemenhub yang menilai jika Gojek, Grab, dan Uber mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi, maka menjadi lebih bagus.

"Kalau mereka mau mendirikan perusahaan transportasi ya kita akan ijinkan, lebih bagus, supaya lebih mudah. Jadi lebih mudah diawasi," ungkap Hindro.

Namun hingga sekarang ketika Permenhub yang mengatur taksi online akan direvisi kembali, pemerintah tetap tidak mempersoalkan status Gojek, Grab, dan Uber yang bukan perusahaan transportasi. Pengawasan dan penerapan sanksi kepada ketiganya dibebankan oleh Kemenkominfo yang tak punya wewenang soal transportasi. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER