Luhut: Regulasi Taksi Online Takkan Puaskan Semua Pihak

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Sabtu, 21 Okt 2017 03:36 WIB
Luhut mengatakan bahwa regulasi ini telah ditimbang dan dirumuskan dengan hati-hati untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan sepihak.
Luhut sampaikan sulit untuk memuaskan semua pihak yang bertikai soal aturan taksi online (dok. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut B Pandjaitan, mengungkapkan bahwa revisi aturan taksi online tak akan bisa membuat semua pihak senang. Pasalnya, perumusan ini sengaja dibuat agar semua pihak mendapatkan keadilan, bukan menang sendiri.

Hal itu dikatakan Luhut ketika menghadiri jumpa media terkait sosialisasi revisi Rancangan Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 pada Kamis (19/10), di Kantor Kemenhub. Menko Kemaritiman yang membawahi Kemenhub ini mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk panitia kerja yang melibatkan semua pihak dalam perumusan aturan taksi online.

"Revisi aturan taksi online sudah kami bicarakan sejak sebulan yang lalu. Jalan tengah dicari dan dirumuskan untuk semua, karena kita ingin melihat keseimbangan, tidak boleh ada pihak yang mau menang-menangan sendiri," kata Luhut membuka konferensi pers kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Luhut, panitia ini telah membahas aturan selama dua pekan lebih dengan aplikator online (Gojek, Uber, Grab), Organda, Polri, Kemenhub yang berada di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman, dan pihak-pihak lainnya hadir. Hasilnya, pemerintah merilis sembilan item utama yang harus dipatuhi aplikasi taksi online.

Ada tiga poin baru dalam revisi Rancangan Peraturan Menteri ini yaitu keharusan pengemudi memikiki SIM A Umum, kewajiban aplikator memberikan asuransi dan mendaftarkan aplikasi ke Kominfo. Peraturan ini sedang dalam uji publik dan sosialisasi.

Menhub Budi Karya menjelaskan bahwa sembilan poin tersebut akan didiskusikan di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makasar dan Medan. Dengan diskusi ini, pihaknya berharap semua pihak bertindak dewasa dengan tidak enteng melayangkan pengajuan ke pengadilan.

"Walaupun itu hak mereka (mengajukan tuntutan). Kan ini kita ingin mengatur, ini kalau kita tidak ada kedewasaan, dalam rangka menjaga komitmen, ya susah. Jadi kita juga menghimbau untuk diskusi berkali-kali dan juga kita lakukan di lima kota," tutupnya.

Revisi RPM 26 Tahun 2017 dijadwalkan akan berlaku pada 1 November 2017. Menhub Budi memperkirakan masa transisi akan diberikan selama 3-6 bulan setelah peraturan disahkan. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER