Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut B Pandjaitan, mengungkapkan bahwa revisi aturan taksi
online tak akan bisa membuat semua pihak senang. Pasalnya, perumusan ini sengaja dibuat agar semua pihak mendapatkan keadilan, bukan menang sendiri.
Hal itu dikatakan Luhut ketika menghadiri jumpa media terkait sosialisasi revisi Rancangan Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 pada Kamis (19/10), di Kantor Kemenhub. Menko Kemaritiman yang membawahi Kemenhub ini mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk panitia kerja yang melibatkan semua pihak dalam perumusan aturan taksi
online.
"Revisi aturan taksi
online sudah kami bicarakan sejak sebulan yang lalu. Jalan tengah dicari dan dirumuskan untuk semua, karena kita ingin melihat keseimbangan, tidak boleh ada pihak yang mau menang-menangan sendiri," kata Luhut membuka konferensi pers kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luhut, panitia ini telah membahas aturan selama dua pekan lebih dengan aplikator
online (Gojek, Uber, Grab), Organda, Polri, Kemenhub yang berada di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman, dan pihak-pihak lainnya hadir. Hasilnya, pemerintah merilis sembilan item utama yang harus dipatuhi aplikasi taksi
online.
Ada tiga poin baru dalam revisi Rancangan Peraturan Menteri ini yaitu keharusan pengemudi memikiki SIM A Umum, kewajiban aplikator memberikan asuransi dan mendaftarkan aplikasi ke Kominfo. Peraturan ini sedang dalam uji publik dan sosialisasi.
Menhub Budi Karya menjelaskan bahwa sembilan poin tersebut akan didiskusikan di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makasar dan Medan. Dengan diskusi ini, pihaknya berharap semua pihak bertindak dewasa dengan tidak enteng melayangkan pengajuan ke pengadilan.
"Walaupun itu hak mereka (mengajukan tuntutan). Kan ini kita ingin mengatur, ini kalau kita tidak ada kedewasaan, dalam rangka menjaga komitmen, ya susah. Jadi kita juga menghimbau untuk diskusi berkali-kali dan juga kita lakukan di lima kota," tutupnya.
Revisi RPM 26 Tahun 2017 dijadwalkan akan berlaku pada 1 November 2017. Menhub Budi memperkirakan masa transisi akan diberikan selama 3-6 bulan setelah peraturan disahkan.
(eks)