Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali merevisi peraturan mengenai Peraturan Menteri No.26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kali ini pemerintah fokus mengatur sembilan poin penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi.