Supir Taksi Online Bakal 'Grudug' Kantor Menteri Budi Karya

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2017 12:15 WIB
Ratusan supir itu memprotes sejumlah hal di antaranya soal pemasangan stiker di empat titik armada mobil hingga pelat khusus.
Ratusan supir itu memprotes sejumlah hal di antaranya soal pemasangan stiker di empat titik armada mobil hingga pelat khusus. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sedikitnya 200 pengemudi taksi online akan melakukan aksi protes terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Aturan terbaru itu juga dikenal sebagai payung hukum taksi online.

Sulistyo, Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa, mengatakan pihaknya memprotes sejumlah poin dalam aturan yang baru ditetapkan itu. Di antaranya, soal pemasangan stiker di empat titik armada mobil hingga pelat khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Stiker itu jangan dominan di empat titik, juga jangan ada penambahan kode khusus di plat nomor,” kata Sulistyo ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (25/10).


Saat ini, ratusan pengemudi masih berkumpul di lapangan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas. Pengemudi taksi online itu akan melakukan protes ke Kementerian Perhubungan di kawasan Medan Merdeka Barat.

Diketahui, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan stiker bagi tiap armada taksi online. Namun, identitas baru armada itu akan terbit usai rumusan kuota yang tengah disusun oleh masing-masing pemda tersebut rampung.

Stiker tersebut bakal ditempelkan pada sisi kanan atas kaca depan dan belakang, serta sisi badan kendaraan. Isi stiker sendiri memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin serta nama badan hukum, dengan latar belakang logo Kemhub.


Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) juga memprotes hal serupa. Dalam keterangannya, sejumlah agenda dalam aksi demonstrasi ini di antaranya untuk mengungkap ketidaksetujuan mereka atas ketentuan pemasangan stiker hingga kode pelat nomor.

Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemhub Cucu Mulyana menuturkan jika stiker akan berguna sebagai pengawas di lapangan. Pihaknya tidak ingin, saat sudah mulai diterapkan secara permanen ada armada taksi online yang beroperasi tidak sesuai pada wilayahnya.

"Kan dari mulai kuota, wilayah operasi domisili dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) juga. Jangan sampai ada mobil dari Lampung, operasinya di Jakarta atau sebaliknya," kata Cucu. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER