Aturan terbaru itu juga dikenal sebagai payung hukum taksi online.
Sulistyo, Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa, mengatakan pihaknya memprotes sejumlah poin dalam aturan yang baru ditetapkan itu. Di antaranya, soal pemasangan stiker di empat titik armada mobil hingga pelat khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, ratusan pengemudi masih berkumpul di lapangan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas. Pengemudi taksi online itu akan melakukan protes ke Kementerian Perhubungan di kawasan Medan Merdeka Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stiker tersebut bakal ditempelkan pada sisi kanan atas kaca depan dan belakang, serta sisi badan kendaraan. Isi stiker sendiri memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin serta nama badan hukum, dengan latar belakang logo Kemhub.
Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) juga memprotes hal serupa. Dalam keterangannya, sejumlah agenda dalam aksi demonstrasi ini di antaranya untuk mengungkap ketidaksetujuan mereka atas ketentuan pemasangan stiker hingga kode pelat nomor.
Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemhub Cucu Mulyana menuturkan jika stiker akan berguna sebagai pengawas di lapangan. Pihaknya tidak ingin, saat sudah mulai diterapkan secara permanen ada armada taksi online yang beroperasi tidak sesuai pada wilayahnya.
"Kan dari mulai kuota, wilayah operasi domisili dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) juga. Jangan sampai ada mobil dari Lampung, operasinya di Jakarta atau sebaliknya," kata Cucu. (asa)