Jakarta, CNN Indonesia --
Kehadiran taksi online di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) akhirnya dilegalkan setelah pihak Angkasa Pura II mengadakan kerjasama dengan
Inkoppol (Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia). Dengan demikian, pengemudi taksi online yang ada dibawah badan hukum Inkoppol diperbolehkan menarik penumpang di bandara Soetta.
Terdapat tujuh titik penjemputan yang bisa dimanfaatkan pengemudi taksi online di bandara Soetta. Masing-masing tersebar di terminal 1, 2, dan 3.
Pengemudi Inkoppol yang beroperasi di bandara akan mengenakan stiker dan seragam khusus. Saat ini Inkoppol bekerjasama dengan Grab untuk pengadaan transportasi online di bandara itu. Terdapat kuota 500 unit kendaraan taksi onlin yang boleh beroperasi dibandara. Tapi saat ini baru 60 unit kendaraan yang legal beroperasi disana.
Total kuota kendaraan di bandara ini disebutkan Sukesi Ganewati, General Manager Bandara Soetta, tidak terbatas pada kerjasama dengan Inkoppol saja. Tapi terbuka juga bagi koperasi transportasi online lain. Sementara itu koperasi tersebut juga bebas untuk bekerjasama dengan berbagai perusahaan aplikasi, baik Uber maupun Gojek.
Terkait kuota, Sukesi menyebutkan bahwa angka 500 itu bukan hanya ditetapkan oleh pihak Angkasa Pura saja, tapi juga hasil kesepakatan dengan Dinas Perhubungan.