"Tidak ada (pemerasan). Koperasi itu bagus, tidak ada meras-merasan. InsyaAllah tidak ada. Kami omong baik-baik supaya tidak ada pemerasan," kata Budi di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/11).
Sebelumnya, para supir taksi online mengeluhkan bahwa mereka merasa diperas oleh koperasi yang mestinya berperan sebagai badan hukum yang menaungi mereka.
Lihat juga:Tarif Mencekik, Pemersatu Sopir Ojek Online |
Indikasi pemerasan ini, menurut mereka, lantaran koperasi hanya menarik uang bayaran tanpa memberi imbal balik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi situasi ini, banyak pengemudi memilih bungkam karena khawatir akun mereka dibekukan penyedia aplikasi, meski koperasi dan penyedia aplikasi dua entitas hukum berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak, hampir semua. Koperasi tingkat nasional seperti PRRI (Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia) seperti itu, jadi di Jakarta atau daerah sama saja seperti itu (praktiknya)," ujarnya.
Tudingan para pengemudi ini dibantah oleh PRRI yang menaungi 11 ribu pengemudi GrabCar.
Ketua PPRI, Ponco Seno, ketika dihubungi CNNIndonesia.com pada tengah pekan lalu mengatakan, pihaknya memberlakukan aturan berupa simpanan wajib dan pokok yang telah direstui Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.
Ponco juga menyebut PRRI telah menggelar RAT pada 2016.
“Aturan operasi ya jalanin semuanya. Bukan sebagai preman atau bagaimana,” ujarnya.