Tak Ingin Didemo Lagi, Revisi Aturan Taksi Online Lambat

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Rabu, 06 Sep 2017 10:52 WIB
Kemenhub berhati-hati anulir aturan taksi online. Mereka tak ingin terlalu cepat ambil keputusan yang berujung unjuk rasa.
Ilustrasi kementerian perhubungan. Kemenhub hati-hati buat aturan taksi online agar tak lagi timbulkan polemik di masyarakat. (dok. CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan, masih melakukan kajian pasca Mahkamah Agung (MA) menganulir sejumlah pasal di dalam aturan mengenai transportasi online. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana, mengatakan bahwa Kemenhub tidak ingin gegabah untuk mengiyakan apa yang sudah diputuskan oleh MA. Bagi dia, bila terlalu cepat membuat keputusan tentu dapat menimbulkan polemik pada masyarakat yang berujung unjuk rasa.

"Jangan sampai putusan MA dan ikuti tau-tau baru diundangkan hari ini dan kemudian besoknya langsung didemo. Kami tidak mau seperti itu," kata Cucu di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sehingga, ia menjelaskan, Kemenhub lebih memilih untuk membuat kajian terlebih dahulu. Saat ini pihaknya masih menampung berbagai aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari pengamat transportasi dan stakeholder lainnya. 

"Draf masukan seperti apa, kemudian kita rumuskan, pelajari dan analisis lalu bahas bersama hasilnya seperti apa. Yang jelas kami ingin yang terbaik lah," ujarnya.

Mengenai apakah dalam revisi aturan yang biasa disebut sebagai payung hukum taksi online itu terdapat pasal baru, bagi Cucu, itu bisa saja terjadi. 

Bahkan, ada kemungkinan, revisinya digabung ke dalam penyusunan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum.

"Bisa juga itu digabung. Kalau digabung kan pasalnya menjadi tambah banyak, bisa," ujarnya.

Meski belum ada keputusan final, Cucu melanjutkan, pihaknya menargetkan paling cepat pada Oktober mendatang revisi peraturan tersebut sudah masuk ke dalam tahap uji publik. 


"Sekarang di Jakarta, lalu hari Kamis di Makassar. Nah, berarti abis dari Makassar, paling lambat Senin merumuskan, bila perlu..tim kami maraton akan bekerja terus," ujarnya.

"Oktober udah mulai dilakukan semacam uji publik dengan mengundang para pihak. Oktober udah ada uji publik.

Tergantung bagaimana ujinya, apakah perwilayah lagi," kata Cucu menambahkan.

Sesuai dengan putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017, sejumlah pasar terkait regulasi taksi online sudah dibatalkan oleh MA. Sejak putusan diterima atau dikembalikan kepada Kemenhub, lebih tepatnya November mendatang, pasal yang dianulir pada PM 26 tidak lagi dapat dipakai. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER