Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan masih melakukan pembahasan paska putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir sejumlah pasal terkait aturan transportasi
online pada 20 Juni lalu.
Aturan yang dianulir tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017. Permen ini mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kami jaring informasi dan segera akan tindaklanjuti putusan MA dengan membuat aturan yang kira-kira bisa menyelenggarakan angkutan secara umum, baik itu
online maupun
offline," ujar Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat, di Jakarta, Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pembahasan mengenai pasal yang dianulir tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali, pertama di Surabaya dan kini di Jakarta. Saat ini, Sehingga, menurut Hindro pihaknya masih dalam tahap menampung aspirasi paska putusan MA.
"Solusi terbaik, tentunya kami mengadopsi dari informasi dan saran-saran dari teman praktisi, pengamat transportasi lalu lintas dan sebagainya. Sudah beberapa kali komunikasi juga dengan Organda pokoknya seluruh
stakeholder," kata Hindro.
Selain bersama para
stakeholder, ia mengungkapkan jika Kemenhub juga terus menjalin komunikasi bersama penyedia jasa transportasi
online.
Aturan penggantiPasal-pasal yang dianulir tersebut mesti segera dirancang ulang. Sebab, Permenhub tersebut akan habis masa berlakunya tiga bulan sejak putusan dibuat. Maka, hal ini akan menimbulkan kekosongan aturan.
"Karena kalau tidak segera bisa terjadi kekosongan aturan. Kalau dicabut semua itu taksi
online tidak punya dasar untuk operasi, kalau tidak punya bisa dilakukan tindakan," kata dia.
Dalam melakukan revisi, ia berujar, masih tetap berpedoman kepada Undang-Undang Transportasi saat ini yaitu Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Hindro berpendapat, bila UU turut direvisi bakal memakan waktu tidak sebentar.
"Nanti terjadi kekosongan. Kami kan punya waktu tidak kebih dari tiga bulan," kata dia.
Hindro juga menghimbau, kepada kepala Dinas Perhubungan masing-masing wilayah untuk tetap menjaga situasi agar tetap kondusif. Belum ada acuan untuk menertibkan taksi
online.
"Publik transportasi akan terganggu semua. Biasanya seperti itu yang rugi ya masyarakat. Makanya kami himbau kepada kepala dinas," kata Hindro.
Sesuai dengan putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017, sejumlah pasar terkait regulasi taksi
online sudah dibatalkan oleh MA. Sejak putusan dikembalikan kepada Kemenhub, maka pada November mendatang pasal yang dianulir pada PM 26 tidak lagi dapat dipakai.
Setelah diskusi di Jakarta, Kemenhub akan menggelar hal yang sama di Makassar untuk memperoleh informasi mengenai kelangsungan PM 26.
(eks)