Tren Baru Kaca Spion Motor Sesuai UU Lalu Lintas

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Jumat, 13 Apr 2018 09:45 WIB
Modifikasi sepeda motor adalah hal paling menarik bagi mereka yang punya gairah terhadap kuda besi.
Foto: Dok. www.honda.co.uk
Jakarta, CNN Indonesia -- Modifikasi sepeda motor adalah hal paling menarik bagi mereka yang punya gairah terhadap kuda besi. Ubahan pun dilakukan mulai bodi, kaki-kaki, mesin hingga bagian lainnya agar penampilan motor kian menarik.

Namun masih banyak modifikator yang menghasilkan karya modifikasi motor tidak sesuai estetika kendaraan dan melanggar undang-undang lalu lintas. Salah satu komponen yang sering dilanggar adalah penggunaan kaca spion.

Hasil penelusuran CNNIndonesia.com, ada sejumlah tren modifikasi kaca spion yang sedang digandrungi penikmat modifikasi roda dua, mulai meletakkan di bagian samping bodi motor, windshield atau pelindung angin sampai dengan pada ujung setang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat fenomena ini, Dirkamsel Korlantas Mabes Polri Brigadir Jenderal Chryshnanda Dwilaksana angkat bicara. Menurutnya, tak masalah memodifikasi kaca spion dan bebas diletakkan di mana saja, asalkan dengan syarat tetap memperhatikan fungsi dari kaca spion tersebut.

"Itu untuk keselamatan. Artinya itu style mau (mau diletakkan di mana) yang penting tetap berfungsi (bisa melihat keadaan di belakang untuk keselamatan," ujar Chryshnanda kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/4).
[Gambas:Instagram]
Fungsi kaca spion sepeda motor diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 terdapat Pasal 285.

Adapun isi pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Lalu pada Pasal 48 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan Kendaraan Bermotor dan penempelan Kendaraan Bermotor.

Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat.
[Gambas:Instagram]
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada pasal 37 menjelaskan bahwa kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan.

Pertama berjumlah dua buah atau lebih dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping serta belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Oleh karenanya, bila mengacu pada aturan itu dapat terlihat memang sebetulnya tidak ada larangan bagi pemilik sepeda motor yang ingin mengubah posisi spionnya. Selama masih berjumlah dua buah, dibuat dari kaca dan dapat pandangan ke arah samping serta belakang, itu tidak akan mengalami masalah. (mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER