Namun masih banyak modifikator yang menghasilkan karya modifikasi motor tidak sesuai estetika kendaraan dan melanggar undang-undang lalu lintas. Salah satu komponen yang sering dilanggar adalah penggunaan kaca spion.
Hasil penelusuran CNNIndonesia.com, ada sejumlah tren modifikasi kaca spion yang sedang digandrungi penikmat modifikasi roda dua, mulai meletakkan di bagian samping bodi motor, windshield atau pelindung angin sampai dengan pada ujung setang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu untuk keselamatan. Artinya itu style mau (mau diletakkan di mana) yang penting tetap berfungsi (bisa melihat keadaan di belakang untuk keselamatan," ujar Chryshnanda kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/4).
[Gambas:Instagram]
Fungsi kaca spion sepeda motor diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 terdapat Pasal 285.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu pada Pasal 48 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Lihat juga:Cara Mudah Menjaga Kebersihan Helm |
Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat.
[Gambas:Instagram]
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada pasal 37 menjelaskan bahwa kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan.
Pertama berjumlah dua buah atau lebih dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping serta belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Oleh karenanya, bila mengacu pada aturan itu dapat terlihat memang sebetulnya tidak ada larangan bagi pemilik sepeda motor yang ingin mengubah posisi spionnya. Selama masih berjumlah dua buah, dibuat dari kaca dan dapat pandangan ke arah samping serta belakang, itu tidak akan mengalami masalah. (mik)