Padahal diketahui, memodifikasi bagian bak dengan memasang atap layaknya 'rumah-rumahan' tidak menjamin keselamatan. Ketika mobil terlibat kecelakaan, bukan tidak mungkin menyebabkan cedera fatal bagi penumpang belakang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menjelaskan kendaraan barang memang tidak diperbolehkan untuk menjadi mobil penumpang dengan alasan keselamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kepolisian terus mengedukasi masyarakat demi menekan angka kecelakaan di jalan, terumata selama mudik Lebaran 2018 yang cukup banyak pemudik nekat melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara, serta kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 9 ayat 1 mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit harus memenuhi persyaratan.
Pertama tersedianya tangga untuk naik dan turun, tersedianya tempat duduk dan atau pegangan tangan untuk semua Penumpang, terlindungi dari sinar matahari dan atau hujan serta tersedianya sirkulasi udara.