Dishub DKI Tegaskan Belum Bahas Ganjil Genap untuk Motor

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Selasa, 31 Jul 2018 23:04 WIB
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mencoba meluruskan isu motor kena ganjil genap di jalan protokol Ibu Kota Jakarta.
Pemberlakuan perluasan ganjil genap mulai tanggal 1 Agustus 2018 dan berlaku Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap dengan perluasan wilayah sebagai langkah antisipasi kemacetan saat digelarnya Asian Games 2018.

Uji coba perluasan ganjil genap dimulai pada tanggal 2 Juli sampai dengan 31 Juli 2018. Sedangkan pemberlakuan perluasan ganjil genap mulai tanggal 1 Agustus 2018. Ganjil-genap berlaku Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB. Artinya mulai besok polisi akan menilang pengendara yang melanggar aturan.

Apakah sistem ganjil-genap berlaku untuk kendaraan roda dua?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Sigit Widjatmoko mencoba meluruskan isu yang beredar di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak untuk sepeda motor. Motor kena ganjil genap pun belum sempat dibahas di internal Pemprov DKI Jakarta.

"Belum ada pembahasan terkait hal itu," kata Sigit melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/7) malam.
Menurut Sigit, sampat saat ini sepeda motor masih diberikan kebebasan berkeliaran di jalan protokol Ibu Kota Jakarta.

Pembatasan sepeda motor dengan sistem ganjil genap sebelumnya menjadi rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Selain dapat mengurai kemacetan, cara itu dapat mengurangi polusi udara di Jakarta.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Dasrul Chaniago mengatakan sekitar 70 persen polusi udara disumbang dari gas buang kendaraan bermotor.

"Saya mengharapkan, ganjil genap juga buat sepeda motor," ucap Dasrul.

Ia mengatakan pihak KLHK telah meminta kepolisian untuk memberlakuan aturan serupa seperti kendaraan roda empat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi berpendapat ganjil genap untuk sepeda motor sangat mungkin dilakukan.

Namun, dijelaskan Budi, dalam membuat setiap kebijakan tidak bisa diputuskan oleh satu pihak. Budi menyampaikan semua pemangku kepentingan harus turut serta berdiskusi dan melihat alasan di balik dibuatnya kebijakan itu.

"Mungkin kalau dalam waktu dekat ini sepertinya ya bisa saja (terelalisasi)," ucap Budi. (mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER