Ganti Lampu Depan Pakai HID Ilegal di Malaysia

CNN Indonesia
Kamis, 22 Nov 2018 17:25 WIB
Lampu depan HID dianggap sebagai perangkat yang bisa membahayakan keselamatan jalan.
Ilustrasi HID. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Di Malaysia, mengganti lampu depan dengan jenis High Intensity Discharge (HID) merupakan hal ilegal. Modifikasi seperti itu merupakan pelanggaran dan diancam sanksi denda.

Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke mengunggah video tentang hal itu di akun media sosial pribadinya. Isi video memperlihatkan Loke saat sedang menjelaskan tentang pelanggaran modifikasi lampu HID di hadapan parlemen Malaysia.

"Setiap pemasangan lampu depan HID yang tidak mengikuti spesifikasi tidak diperbolehkan, kecuali untuk perubahan sistem perakitan secara utuh dengan akreditasi dari pihak berwenang seperti SIRIM (perusahaan bidang teknologi milik Malaysia)," kata Loke seperti dikutip dari Paultan.org, Rabu (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dasarnya lampu HID menawarkan pencahayaan, konsumsi energi, serta fitur lebih baik dibanding lampu LED. Masalah muncul dari penggunaan lampu HID aftermarket yang kerap terlalu terang atau tidak dikalibrasi dengan benar.

Loke menjelaskan instalasi lampu HID yang diperbolehkan berdasarkan regulasi (UNECE) yang dikeluarkan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), yaitu UNECE R48: Installation of Light, UNECE R98: Gas-Discharge Headlamp, dan UNECE R99: Gas-Discharge Headlamp Source, serta lampu HID orisinal dari pabrikan sesuai standar yang telah disebut sebelumnya.

"Misalnya, UNECE R48 menyatakan bahwa lampu depan kendaraan hanya dapat memiliki intensitas keterangan maksimum 4.300K, tetapi lampu depan HID dengan intensitas mencapai 16.000K tersedia di pasaran. Mereka yang ditemukan melanggar aturan dapat dituntut dan didenda maksimal RM2.000 (sekitar Rp6.9 juta) atau penjara tidak lebih dari enam bulan," ucap Loke.

Direktur Departemen Teknik Otomotif di Departemen Transportasi Jalan (JPJ) Malaysia Datuk Mohamad Dalib mengatakan jika intensitas cahaya berlebih dari lampu HID berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

"Aturan tentang lampu depan kendaraan sangat jelas. Semua lampu yang dipasang sebagai modifikasi, lampu yang berbeda dari lampu asli yang terpasang dari pabrikan, semuanya ilegal. Jika mengikuti spesifikasi pabrikan, itu tidak masalah," kata Dalib. (fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER