Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan mengemudi menggunakan
Global Positioning System (GPS) memunculkan berbeda pendapat antara komunitas yang tergabung sebagai pengemudi transportasi
online (Asosiasi Driver Online/ADO) dan Toyota Soluna Community (TSC).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ADO Christiansen FW Wagey mengaku akan menghormati keputusan MK yang menolak gugatan uji materi soal pelarangan penggunaan GPS saat berkendara.
"Kalau dari kami tidak, kami cari solusi aja dalam penerapannya di lapangan," kata Christiansen ketika dihubungi
CNNIndonesia.
com, Kamis (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Christiansen, komunitas ADO cuma meminta ada payung hukum bagi para pengemudi
online baik roda dua maupun roda empat.
Untuk itu mereka tetap ingin uji materai terhadap Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan yang dimaksud tidak mengikuti perkembangan teknologi yang ada.
"Tapi bukan berarti kami menerima secara langsung, terapi langkah-langkah utama kami adalah revisi UU 22 agar dapat sesuai dengan perkembangan teknologi," ucapnya.
Sementara pemilik Toyota Soluna yang tergabung dalam TSC akan kembali menggugat lantaran kurang puas dengan amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, pada Rabu (30/1).
Kuasa hukum Toyota Soluna Community (TSC) Ade Manansyah bakal menyertakan ahli-ahli dari berbagai pihak terkait.
"Tapi nanti kalau ada yang ingin ajukan gugatan kembali entah dari
driver ojek
online atau lainnya, mungkin akan kami rembukan lagi. Atau mungkin, kami hadirkan ahli," kata Ade dilansir
detikcom.
Ade menyampaikan bahwa gugatan sebelumnya tidak mendapat dukungan dari pihak manapun. Hanya komunitasnya dan rekan-rekan pengemudi
online.
"Kami berangkat individu, tidak ada support dari pihak-pihak besar seperti GPS-nya itu sendiri, pihak perusahaan ojek
online juga tak ada, dan kita tidak bawa ahli. Murni dari teman-teman, dari komunitas dan beberapa
driver ojek
online," ujar Ade.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan (GPS) di telepon seluler saat mengemudi.
Gugatan dilayangkan karena sebagian pihak tak setuju dengan pelarangan penggunaan GPS saat berkendara. Di sisi lain seiring berkembangnya teknologi banyak orang memanfaatkan peta
online tersebut sembari mengemudi.
Ada dua pihak yang menggugat larangan itu yakni pengemudi
driver online dan komunitas Toyota Soluna pada Maret 2018.
Mereka menggugat Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang menyatakan orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Definisi konsentrasi itu yang dianggap pemohon tak jelas penafsirannya.
(ryh/mik)