Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ADO Christiansen FW Wagey mengaku akan menghormati keputusan MK yang menolak gugatan uji materi soal pelarangan penggunaan GPS saat berkendara.
"Kalau dari kami tidak, kami cari solusi aja dalam penerapannya di lapangan," kata Christiansen ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu mereka tetap ingin uji materai terhadap Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan yang dimaksud tidak mengikuti perkembangan teknologi yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Toyota Soluna Community (TSC) Ade Manansyah bakal menyertakan ahli-ahli dari berbagai pihak terkait.
"Tapi nanti kalau ada yang ingin ajukan gugatan kembali entah dari driver ojek online atau lainnya, mungkin akan kami rembukan lagi. Atau mungkin, kami hadirkan ahli," kata Ade dilansir detikcom.
"Kami berangkat individu, tidak ada support dari pihak-pihak besar seperti GPS-nya itu sendiri, pihak perusahaan ojek online juga tak ada, dan kita tidak bawa ahli. Murni dari teman-teman, dari komunitas dan beberapa driver ojek online," ujar Ade.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan (GPS) di telepon seluler saat mengemudi.
Ada dua pihak yang menggugat larangan itu yakni pengemudi driver online dan komunitas Toyota Soluna pada Maret 2018.
Mereka menggugat Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang menyatakan orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Definisi konsentrasi itu yang dianggap pemohon tak jelas penafsirannya. (ryh/mik)