Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Herman Ruswandi menjelaskan bahwa memberlakukan tilang jika pengendara terpaku pada GPS pada telepon genggam dan alat pelacak atau GPS yang dijual di pasaran.
"Sudah seminggu lalu mulai kami tilang karena sudah jelas itu dasar hukumnya," kata Herman kepada CNNIndonesia.com melalui telepon beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman hukumnya pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling maksimal Rp750 ribu.
"Saya pikir semua Polda di Indonesia bisa melakukan penindakan yang sama karena sudah ada dasarnya. Ini dilakukan intinya untuk keselamatan," ucap Herman.
Lihat juga:Keluh Kesah Sopir Ojol Dilarang Pakai GPS |
Sementara itu berdasarkan polling CNNIndonesia.com pada media sosial terhadap 499 responden, menjelaskan 44 persen orang Indonesia menggunakan ponsel saat berkendara karena ingin menggunakan GPS.
Korps Lalu Lintas Polri sebelumnya sempat menyatakan penggunaan GPS saat mengemudi boleh, namun harus mengandalkan suara, bukan terpaku pada layar.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan bahwa penggunaan GPS yang benar seperti pengemudi mobil meminta bantuan kepada penumpang untuk memantau arah tujuan sesuai aplikasi GPS.
Begitu juga pengendara sepeda motor, GPS harus dioperasikan oleh penumpang. Jika tidak ada 'asisten', pengemudi harus menepikan kendaraan, baru setelahnya memantau GPS. (ryh/mik)