Dasar hukum penilangan dari kepolisian yaitu pasal 106 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isi pasal itu menyatakan setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penggunaan GPS dianggap bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, maka itu polisi punya dasar hukum untuk bertindak. Pada pasal 283 ditetapkan bila pengemudi melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi maka diancam hukuman pidana maksimal tiga bulan dan denda tertinggi Rp750 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang mesti dipahami, polisi tidak menilang semua jenis pemakaian GPS. Jadi, masih ada cara buat ojol pakai GPS tetapi tidak khawatir ditilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pakai GPS aktif saat di jalanan seperti memainkan layarnya untuk cari-cari lokasi itu baru kena tilang tapi kalau hanya sekadar melirik untuk memastikan jalan itu tidak apa apa," ujar Jusri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (8/2).
"Saran saya sebelum berkendara buka dulu GPS, lihat rutenya kemudian saat di jalan pengemudi ojol bisa mendengarkan arahan melalui suara GPS dan tidak terlalu sering memainkan hp," kata Jusri
Jusri berharap pengemudi, khususnya ojol, dapat menerima dan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.
Lihat juga:Polisi Tilang Pengguna GPS Saat Berkendara |
Cara benar menggunakan aplikasi peta GPS, yaitu diaktifkan sebelum berkendara. Bila ingin mengoperasikannya, misalnya mengganti rute atau lainnya, dilakukan saat menepi dan berhenti. (ham/fea)