AISI Kasih Ide untuk Regulasi Motor Listrik

CNN Indonesia
Rabu, 13 Feb 2019 10:00 WIB
Atandar acuan yang dimaksud mengatur soal spesifikasi, keamanan motor listrik, baterai, hingga pengolahan limbahnya.
Honda PCX Electric. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencoba memberi masukan pada pemerintah agar poin-poin regulasi sepeda motor listrik mengacu pada standar internasional.

Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Johannes Loman mengatakan standar acuan yang dimaksud adalah UNR 136 yang di dalamnya mengatur soal spesifikasi, keamanan motor listrik, baterai, hingga pengolahan limbahnya.

"Kami menyarankan bahwa regulasi menggunakan regulasi yang sudah ada di internasional," kata Loman saat ditemui di Bandung, akhir pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Loman pemerintah perlu memiliki standar regulasi yang baik untuk bisa diikuti setiap produsen otomotif di dalam negeri. Sebab, standar ini juga yang dipakai di negara lain sehingga nantinya Indonesia dapat memperluas pasar dari domestik menjadi ekspor.

"Jadi mestinya yang berlaku internasional itu satu ke depan kalau produksi di Indonesia, akan lebih mudah diterima di negara-negara lain karena sudah komplain," katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Executive Vice President Director Astra Honda Motor (AHM) itu meyakini, tingkat keamanan sepeda motor listrik dengan spesifikasi standar UNR 136 sudah diakui dan diterima pasar. Dijelaskan Loman PCX listrik secara teknis sudah mengantongi standar UNR 136.

Seperti diketahui Peraturan Presiden kendaraan listrik masih 'mandek' di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

"Saya lihat pemerintah menyambut baik untuk itu. Dan AISI juga pernah bersama-sama pemerintah untuk mengupas apa sih UNR 136. kalau lihat dari diskusinya memang pemerintah mengacu terhadap standar itu," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan pihaknya masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor listrik. Jokowi menyebut perpres tersebut dibahas dalam Rapat Terbatas Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik.

Namun, Jokowi belum bisa memastikan kapan perpres tersebut akan dirinya teken dan umumkan.

"Jadi roadmap-nya seperti apa, tahun berapa harus sudah ada, presentase berapa. Tapi tadikan baru ratas (rapat terbatas) ya nanti kalau perpres-nya sudah selesai, sudah final nanti saya sampaikan," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/1). (ryh/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER