Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Merto Jaya Komisaris M Nasir mengatakan bahwa penggunaan kasur di kabin belakang 'belum' dikatakan sebagai pelanggaran lalu lintas.
"Untuk pelanggaran, ya tidak masuk pelanggaran," kata Nasir kepada CNNIndonesia.com melalui saluran telepon, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Bahaya Tidur di Kasur Dalam Mobil saat Mudik |
Setiap jok di mobil penumpang, kata Nasir sudah teruji kegunaannya melindungi keselamatan penumpang. Belum lagi pada jok juga tersedia peranti keselamatan, yaitu sabuk pengaman. Bahkan untuk anak usia 0-5 tahun disediakan kursi khusus di mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir mengatakan memodifikasi kabin mobil penumpang seperti kamar tidur belum dapat ditentukan jenis pelanggarannya, meski diakui sangat membahayakan penumpang.
"Seperti mobil terguling-guling, fatal dampaknya. Tapi ya tidak bisa dibilang ini pelanggaran juga. Harus ada pengujiannya dulu," ucap Nasir.
Secara terpisah Pengamat Keselamatan dari Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu mengatakan bahwa penggunaan kasur tidak dibenarkan dalam menempuh perjalanan jauh seperti ritual mudik.
"Bisa dibayangkan efek dari penumpang yang tidak menggunakan sabuk saat deselerasi itu bisa keluar dari jendela, kekocok-kocok di dalam kabin. Makanya pakai sabuk pengaman, duduk, bukan tidur menggunakan kasur," tutup Jusri. (ryh/mik)