Jakarta, CNN Indonesia -- Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE/
tilang elektronik) berbasis kamera atau yang dikenal
tilang CCTV bakal diberlakukan di busway dan jalan tol. Hal itu telah dibahas Polda Metro Jaya untuk meningkatkan jangkauan pengawasan tilang CCTV.
"Wacana itu sudah disampaikan dalam rapat-rapat pengembangan eTLE," kata Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris M Nasir melalui sambungan telepon, Senin (1/7).
Nasir mengatakan untuk perluasan, polisi sebagai penggagas sistem tersebut akan menggandeng beberapa pihak seperti pengelola jalan tol, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, hingga pihak Transjakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kan tidak bisa sembarang, tidak gampang makanya perlu koordinasi," kata Nasir.
Saat ini kepolisian masih fokus mengembangkan sistem tilang elektronik di jalan protokol. Seperti diketahui, tilang CCTV telah diberlakukan sejak Oktober 2018 dan pada 1 Juli 2019 fitur lebih canggih yang bisa mengambil gambar sampai ke kabin mobil diterapkan.
Menurut Nasir sudah 12 titik kamera terpasang untuk pengawasan tilang CCTV. Sementara itu targetnya ada 81 kamera yang tersebar di seluruh Jakarta.
"Ketika 12 titik sudah berjalan sempurna mampu mengurangi pelanggar, kami akan kembangkan ke seluruh wilayah yang infonya akan menjadi 81 titik di seluruh Jakarta," ucap dia.
Diklaim BergunaSejak diterapkan pertama kali, sistem tilang CCTV hanya mampu menilang tiga jenis pelanggaran meliputi melanggar rambu, melanggar marka jalan, dan menerobos lampu merah.
Namun per 1 Juli, kamera memiliki sejumlah fitur yang membuat kemampuannya bertambah. Kamera itu kini juga bisa menindak pelanggaran yang tidak menggunakan seat belt (sabuk pengaman), menggunakan telepon genggam saat mengemudi, melanggar nomor pelat ganjil genap, dan melewati batas kecepatan.
Nasir mengatakan tilang CCTV tersebut sudah berperan banyak dalam memangkas angka pelanggaran lalu lintas hingga ratusan persen.
Data kepolisian menyebutkan dalam tiga bulan pertama pertama diterapkan, terjadi 400 - 600 pelanggaran per hari. Namun angka itu turun signifikan pada bulan selanjutnya menjadi 40 - 70 pelanggar per hari.
"Setelah tiga bulan berjalan dan surat konfirmasi sudah ada dikirim ke rumah pelanggar, info mulai meluas dari mulut ke mulut. Jadi masuk bulan empat jumlah pelanggar turun," kata dia.
Ia pun optimistis masyarakat menjadi lebih tertib di jalan raya melalui sistem itu.
"Itu turun ratusan persen, artinya masyarakat jadi sadar hukum 24 jam, meski hanya di area CCTV saja dan kawasan lain belum," kata Nasir.
(ryh/fea)