Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya telah memperluas jangkauan e-TLE (electronic-traffic law enforcement) alias
tilang CCTV. Ada 10 area anyar dengan kamera baru yang ditambahkan, sebelumnya tilang CCTV hanya berlaku di dua area lama yakni di Jalan M.H Thamrin dan Merdeka Barat.
Kamera baru ini lebih canggih ketimbang kamera lama, sebab bukan hanya bisa merekam dan mengidentifikasikan pelat nomor tetapi juga mampu mendeteksi pelanggaran lainnya. Kamera baru ini punya visual lebih baik hingga bisa melihat ke kabin mobil dan menemukan pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat mengemudi.
Selain itu, tiga dari 10 area baru juga sanggup mengetahui pelanggaran batas kecepatan kendaraan. Seperti diketahui batas kecepatan dalam kota yang sudah ditentukan adalah 50 km per jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian mengatakan perluasan sistem e-TLE ini membuat jenis penangkapan pelanggaran semakin beragam. Bila ditemukan pelanggaran, pelanggar akan mendapat surat tilang sesuai alamat berdasarkan pelat nomor kendaraan.
Berikut 10 area baru kamera tilang CCTV:
1. JPO MRT Bundaran Senayan - satu CCTV
2. JPO MRT Polda Semanggi - satu CCTV
3. JPO depan Kementerian Pariwisata - satu CCTV
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia - satu CCTV
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin - satu CCTV
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman - satu CCTV
7. Simpang bundaran Patung Kuda - tiga CCTV
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu - empat CCTV
9. Simpang TL Sarinah Starbucks - dua CCTV
10. JPO Plaza Gajah Mada - satu CCTV
(ryh/fea)