Jakarta, CNN Indonesia -- Surveyor Indonesia menginginkan program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) alias Low Cost Green Car (
LCGC) berlanjut ke jilid dua tanpa pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (
PPnBM).
Seperti diketahui rancangan skema baru PPnBM yang diumumkan Kementerian Keuangan pada Juli menyebutkan LCGC akan dikenakan tarif tiga persen. Sejak mulai dibuka pada 2013, setiap produk LCGC mendapat keistimewaan PPnBM nol persen.
"Kalau bisa menurut saya jangan dinaikkan lagi perpajakan itu," kata Government and Institution Services PT Surveyor Indonesia (Persero) Achmad Sofiar Effendi di Jakarta beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kementerian Perindustrian menginginkan LCGC jilid kedua tetap bebas PPnBM namun syaratnya emisi CO2 dibuat lebih baik, yaitu tidak lebih dari 100 g/km atau setara paling tidak 23 km per liter. Saat ini syarat LCGC wajib 20 km per liter.
Permintaan Kemenperin kemungkinan tidak jadi dipertimbangkan, pasalnya di dalam rancangan skema baru PPnBM yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, syarat seperti itu tidak ada. Melainkan, LCGC tetap wajib 20 km per liter namun kena 3 persen PPnBM.
Menurut Achmad, aturan LCGC saat ini sudah tepat dan tidak perlu diubah-ubah. Ia pun menyinggung LCGC sudah berhasil menjadi alat pemicu pasar roda empat di dalam negeri.
Selain itu program ini juga bertujuan mencegah impor mobil murah yang digagas Thailand untuk Indonesia dengan sebutan 'eco car'.
"Dengan CBU (completely build up) kita tidak dapat apa-apa. Beda dengan produksi di sini. Tenaga kerja dan pajak ada. Misal CBU datang ke sini, paling dapat berapa," ucapnya.
Oleh sebab itu Achmad berharap harmonisasi PPnBM tidak memberi kenaikan tarif signifikan pada LCGC. Harapan lainnya, gejolak usai skema baru PPnBM diberlakukan tidak terlalu berpengaruh terhadap daya beli konsumen.
"Kalau misal ada harmonisasi ya tidak apa-apa, tapi kenaikan jangan terlalu tinggi," katanya.
Syarat Teknis LCGCProgram LCGC telah bergulir sejak 2013. Saat ini ada lima produsen yang menjadi peserta, yaitu Honda (Brio Satya), Toyota (Calya dan Agya), Suzuki (Karimun Wagon R), Daihatsu (Sigra dan Ayla), serta Nissan dengan merek Datsun (Go dan GO+).
Selain untuk urusan mesin, ada persyaratan lain agar bisa masuk kategori LCGC, yaitu meliputi kendaraan roda empat yang bisa mengangkut penumpang di bawah 10 orang, sistem gandar penggerak tunggal, ground clearance 150 mm, radius putar 4.600 mm, serta wajib punya logo, dan tambahan merek Indonesia.
Syarat lainnya buat peserta, di antaranya investasi, manufaktur sejumlah bagian mesin dan transmisi, hingga penggunaan komponen lokal paling kecil 80 persen.
(ryh/fea)