Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian dan berbagai instansi lainnya mulai berkoordinasi guna merangkai aturan turunan dari Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang telah dirilis pada Agustus.
Koordinasi itu terjadi saat rapat pembahasan 'Action Plan Kendaraan Bermotor Listrik' dilakukan di Jakarta pada Rabu (2/10). Rapat ini digelar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kepolisian, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta para pemegang merek otomotif di Indonesia.
Rencananya aturan turunan bakal dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Selain itu instansi-instansi juga membuat aturan pendukungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kemarin kami penjabaran karena Perpres 55 harus ada PM lagi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dihubungi, Selasa (8/10).
Dari uraian Budi, rapat lintas kementerian dan instansi tersebut sudah menampung berbagai macam masukan.
Misalnya dari kepolisian menjelaskan harus ada perbedaan antara kendaraan listrik dengan konvensional. Kepolisian mengusulkan pelat nomor kendaraan listrik dibuat beda dari segi warna dan juga punya kode khusus.
BPPT memberi masukan pembahasan tentang penetapan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Pada kendaraan konvensional PKB ditentukan dari kapasitas mesin, sedangkan kendaraan listrik tidak memilikinya. BPPT juga menyimpulkan kapasitas baterai kendaraan listrik bisa diasumsikan sama dengan kapasitas tangki bahan bakar.
Selanjutnya Kemendagri berencana membuat norma pengenaan pajak kendaraan listrik pada penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) 2020. Kemendagri juga mengusulkan insentif pemangkasan persentase NJKB khusus kendaraan listrik.
Kemenperin menyampaikan tentang standarisasi kendaraan listrik. Standarisasi yang sudah dikeluarkan disebut hanya untuk sepeda motor, yaitu terkait spesifikasi keselamatan.
Masukan lain datang dari BSN yang menerangkan bahwa standarisasi kendaraan listrik Indonesia masih jauh dari kata sempurna terutama pada sektor baterai.
Kementerian ESDM menyampaikan pihaknya bakal membuat diskusi terpisah untuk penyusunan aturan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). PLN memberi laporan terkait perkembangan pembangunan SPKLU, tahun ini ditargetkan tujuh unit dibangun, sedangkan pada 2020 bakal dibangun lagi 168 unit SPKLU.
SPKLU
fast charging atau pengisian cepat bakal diletakkan di lokasi yang dipilih di perbatasan daerah antarkota dan di area komersial seperti pusat perbelanjaan. Namun PLN menyebut belum ada standarisasi SPKLU.
Kemenhub juga memberi masukan agar kendaraan listrik dibuat sebagai alat transportasi umum. Sama seperti model konvensional, transportasi umum listrik juga harus disubsidi dalam penyediaan energi listriknya.
Budi bilang dua pekan lagi pihaknya ingin kembali menggelar diskusi. Ia berharap semua berjalan lancar agar percepatan kendaraan listrik Indonesia segera tercapai.
"Kalau tidak minggu depan, ya minggu depannya lagi. Saya ingin follow up hasil pertemuan kemarin. Tapi untuk sementara pertemuan kemarin itu masih banyak yang sebatas usulan," ucap Budi.
(ryh/fea)