Wacana Mobil Listrik Gratis BBN Ala Anies Tak Bisa Nasional

CNN Indonesia
Kamis, 31 Okt 2019 14:43 WIB
DKI Jakarta tidak punya kewajiban menyumbang pendapatan pajak kendaraan bermotor kepada kabupaten dan kota sehingga tidak punya beban biaya.
Toyota Ultra Compact BEV akan diluncurkan di Jepang pada 2020. (Foto: CNN Indonesia/Muhammad Ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mendukung wacana bebas Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Jakarta untuk diterapkan secara nasional.

Direktur Perencanaan Anggaran Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif menilai wacana yang diungkapkan Gubernur Anies Baswedan itu justru bisa menurunkan pendapatan suatu daerah.

Menurut Arsan, dalam beberapa waktu mendatang mobil ramah lingkungan bertenaga listrik akan banyak peminatnya yang justru dapat meningkatkan pendapatan suatu daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah laku (kendaraan listrik) sudah banyak ya tentu berpotensi merugikan daerah," kata Arsan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (31/10).

Penjelasan Arsan, DKI tidak punya kewajiban menyumbang pendapatan pajak kendaraan bermotor kepada kabupaten dan kota sehingga tidak punya beban biaya.

Sedangkan provinsi lain memiliki kewajiban membagikan membagikan 30 persen dari pajak kendaraan wajib kepada kabupaten dan kota masing-masing sesuai Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan hasil penerimaan PKB dan BBN.

Tarif BBN kendaraan bermotor di Jakarta naik menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen. Kesepakatan kenaikan BBN di Jakarta telah diputuskan sejak Agustus 2019 dan berlaku dua bulan kemudian.

"Kalau dia (DKI) tidak memungut (BBN) ya tidak ada yang teriak kabupaten kotanya. Kalau Jawa Timur misalnya, itu kabupaten kota bisa teriak karena ada hak mereka di sana," kata Arsan.

Lebih lanjut, Arsan mengatakan jika Anies sudah ingin membuat nol tarif BBN kendaraan listrik, hal tersebut merupakan hak pemerintah daerah karena sudah sesuai dengan ketentuan dalam regulasi. Regulasi yang mengatur adalah UU Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 2 ayat 4.

"Nah jadi sesuai ketentuan ya daerah yang mengatur jika terkait BBN itu," katanya.

Jika program itu hendak diperluas untuk kepentingan nasional, Arsan bilang regulasi sebelumnya bisa tidak digunakan karena pedomannya diganti menggunakan aturan baru yang sedang dirancang, yaitu Omnibus Law.

Sederhananya, Omnibus Law ini merupakan undang-undang yang dibuat untuk mencabut atau mengubah poin-poin regulasi sekaligus.

"Jadi kami bisa mengarahkan jika untuk kepentingan nasional. Atau nanti bisa melalui instruksi presiden, tapi itu imbauan," tutupnya.

(ryh/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER