Jakarta, CNN Indonesia --
Pelat nomor kendaraan yang bisa berubah warna diklaim memudahkan petugas polisi menjerat pelanggar peraturan lalu lintas melalui sistem
tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Menurut polisi pelat nomor kendaraan ini lebih jelas terekam kamera CCTV daripada pelat nomor yang beredar luas di masyarakat. Bagi pengguna pelat nomor 'bunglon' yang melanggar aturan lalu lintas akan lebih mudah terjerat tilang CCTV.
Perlu diketahui pelat baru yang bisa berubah warna ini tak berlaku umum, atau dipersilakan bagi masyarakat yang tertarik membelinya, sebab pelat nomor baru ini masuk program pelat nomor pilihan atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan pelat khusus ini masyarakat setidaknya harus merogoh kocek lebih sebesar Rp5 juta sampai Rp20 juta, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan penerbitan pelat nomor kendaraan standar per pasang hanya Rp100 ribu untuk mobil dan Rp60 ribu motor.
Fredi, salah satu yang menggunakan pelat nomor baru memperoleh Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu karena kebetulan memesan pelat nomor pilihan beberapa waktu lalu. Fredi menggunakan pelat nomor 'cantik' dua angka dan tiga huruf di belakang yang dalam aturan pelat pilihan ini dibanderol Rp10 juta.
"Waktu pesan pelat baru tahu-tahunya sudah model yang bisa ganti warna. Tadinya
pengen yang seperti biasa saja (warna hitam), tapi kata petugasnya sekarang untuk pelat nomor pilihan, semua sudah seperti ini," ungkap Fredi melalui pesan singkat, Jumat (1/11).
Menurut Fredi lebih baik menggunakan bahan pelat seperti sebelumnya, sebab Ia sadar pelat jenis ini lebih mudah 'terlacak' CCTV tilang.
"Ya katanya pelat ini lebih gampang kena tilang CCTV. Jadi katanya lebih jelas nomor pelatnya keliatan. Tapi karena udah tidak bisa (gunain yang lama), yaudah tidak-apa," kata Fredi.
"Tapi anehnya sekarang kenapa yang dikasih pelat baru tilang elektrik cuma nopol beli aja, kalau nopol acak standar malah dikasih bahan biasa," ungkapnya kemudian.
Ia mengatakan polisi seharusnya menyamaratakan antara pelat nomor biasa dan khusus jika tujuannya menekan angka pelanggaran lalu lintas lewat tilang kamera.
"Ya tidak adil aja. Kenapa tidak semua pelat nomor baru pakai pelat bahan baru ini," ucap dia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra menanggapi bila ketentuan pelat nomor kendaraan pilihan itu sangat menguntungkan konsumen. Sebab, dijelaskan Halim pelat NRKB baru sudah tidak bisa lagi diduplikasi tangan-tangan jahil.
Halim berujar saat ini banyak pengendara yang membuat pelat palsu bergaya seperti nomor pilihan. Dengan material baru ini dipastikan oknum kesulitan menduplikasi NRKB.
"Dulu itu sama dengan pelat biasa. Nah ini kualitas lebih bagus ya diuntungkan dong. Terus tidak ada lagi orang yang berani membuat duplikat karena material beda pakai
hot stamping sama
embossing, bukan cat yang manual," ucap Halim.
Halim menuturkan jika pengguna menggunakan pelat biasa, bukan berarti itu tak bisa terbaca CCTV.
"Semua itu bisa terbaca CCTV, pelat biasa juga bisa. Cuma memang
kan yang NRKB lebih jelas saja. Tapi tetap bisa dibaca CCTV (untuk pelat biasa)," ungkap Halim.
Lebih dari itu Halim belum mengetahui kapan pelat berubah warna ini diterapkan nasional menggantikan TNKB.
"Saya tidak tahu kapan, karena anggaran juga. Itu lebih ke bagian pengadaan," ucap Halim.
Pengadaan TNKB nomor pilihan baru ada di enam Polda, meliputi Polda di seluruh Pulau Jawa dan Polda Bali, serta Polda Lampung.
Sejauh ini ada 10 area dengan sistem tilang CCTV, sebelumnya tilang CCTV hanya berlaku di dua area lama yakni di Jalan M.H Thamrin dan Merdeka Barat.
Berikut 10 area baru kamera tilang CCTV:
1. JPO MRT Bundaran Senayan - satu CCTV
2. JPO MRT Polda Semanggi - satu CCTV
3. JPO depan Kementerian Pariwisata - satu CCTV
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia - satu CCTV
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin - satu CCTV
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman - satu CCTV
7. Simpang bundaran Patung Kuda - tiga CCTV
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu - empat CCTV
9. Simpang TL Sarinah Starbucks - dua CCTV
10. JPO Plaza Gajah Mada - satu CCTV
(ryh/mik)