GrabWheels Ungkap Alasan Banyaknya Pengguna Tak Pakai Helm

CNN Indonesia
Jumat, 15 Nov 2019 13:25 WIB
Tren otopet sedang terjadi di Kota Jakarta, namun pengguna otopet yang tidak mengenakan helm potensi cedera fatal.
Seoran warga menggunakan otopet tanpa pengaman kepala. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua orang pengguna otopet listrik GrabWheels tewas setelah ditabrak mobil sedan beberapa waktu lalu menimbulkan berbagai spekulasi hingga dugaan bahwa pihak Grab tidak menyediakan helm dan tidak memberi sosialisasi keselamatan pengguna otopet.

Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan memastikan bahwa telah mengedukasi berkendara yang layak dengan otopet.

Terkait banyaknya pengguna otopet listrik GrabWheels yang masuk ke jalan raya tanpa menggunakan helm, President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bila helm yang tersedia di station [tempat penyimpanan otopet] tersebut kerap dicuri oknum yang tidak bertanggung jawab, dan ada konsumen yang tidak mengembalikan helm ke tempat yang telah disediakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sediakan helm di setiap tempat tersebut [lokasi penyewaan otopet], tapi memang masyarakat [oknum] itu banyak yang ambil," ujar Ridzki usai konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Kamis (14/11).

Menurut Ridzki, pihaknya berkomitmen akan melakukan penjagaan lebih ketat terhadap pengaman kepala untuk digunakan setiap pengguna otopet. Selain itu, Ridzki juga mengatakan layanan yang telah hadir sejak Mei 2019 ini juga akan mencari cara untuk mewajibkan pengguna memakai helm selama berkendara.

"Salah satunya kami akan upayakan penggantian helm lebih banyak, masyarakat bisa swadaya juga beli. Kita akan sediakan metodenya. Akan ada peringatan juga dan kesadaran bagi pengguna untuk tidak ambil untuk keselamatan pengguna lainnya," ujarnya.


[Gambas:Video CNN]
Dikatakan Ridzki pihak perusahaan berencana akan memperketat aturan yang telah berlaku bagi setiap pengguna otopet GrabWheels menyusul insiden maut di kawasan Senayan, Jakarta yang memakan korban jiwa, di antaranya akan menerjunkan GrabWheels patroli sebagai bentuk pengawasan bagi para pengguna otopet yang melanggar aturan.

"Patroli GrabWheels nanti untuk berikan denda otomatis kepada pengguna skuter yang melawan aturan aturan ini," kata Ridzki.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan denda Rp250 ribu bagi pengguna otopet listrik GrabWheels yang melewati jalan-jalan yang dilarang untuk penggunaan otopet.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Kalau kemudian e-scooter ini dipakai masyarakat tidak pada jalur yang diizinkan itu akan dendanya mungkin nanti diambil dengan menggunakan peraturan daerah. Dikenakan sekitar Rp 250 ribu. Itu sudah ada peraturan daerahnya," kata Budi saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, kemarin. (jnp/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER