Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) telah memulai pengawasan dan penindakan truk over dimension over load (
ODOL) di Tol Tanjung Priok hingga Bandung mulai Senin (9/3). Pengawasan dan penindakan itu fokus dilakukan di gerbang tol tertentu.
Dari 187 gerbang tol yang ada di sepanjang tol Tanjung Priok - Bandung, hanya 26 gerbang tol yang diprioritaskan. Dari 26 titik itu, sebagian mengawasi truk kelebihan beban (overload) dan lainnya kelebihan dimensi (overdimension).
Sebanyak 13 titik yang mengawasi overload menggunakan alat timbang portabel yakni di gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan 13 titik yang mengawasi overdimension yaitu di gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan penindakan dan pengawasan berlaku untuk semua jenis kendaraan komersial, namun ada toleransi buat beberapa kegiatan logistik bidang tertentu. Toleransi dari Kemenhub berlaku pada bisnis pertambangan, semen, kaca, keramik, dan minuman ringan.
Meski demikian Budi mengatakan toleransi ODOL buat kelima bisnis itu hanya berlaku kelebihan 50 persen.
"Kalau lebih dari 50 persen, tetap akan kami tindak," ucap Budi di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta utara, diberitakan Antara.
Petugas Dishub memeriksa muatan truk saat razia kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di Jalan Raya Serang - Jakarta, kota Serang, Kamis (5/3/2020). (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki) |
Kasus Kecelakaan Truk ODOL
Kakorlantas Polri Irjen Istiono berharap penindakan truk ODOL yang dilakukan kali ini diharapkan
'nendang' sebab usaha yang sudah dilakukan sejak 2014 disebut tidak maksimal.
"Kendaraan over dimensi akan kami tindak pidana hukuman satu tahun sesuai pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas," kata Istiono.
[Gambas:Video CNN]Menurut Istiono pelanggaran lalu lintas di Indonesia pada 2019 tercatat ada 1,3 juta kasus, sebesar 10 persen di antaranya dikatakan terkait truk ODOL. Sementara pada tahun ini sudah tercatat 90 kecelakaan lalu lintas melibatkan truk ODOL.
"Penegakan hukum lintas sektoral ini sangat baik. Kami bertekad melakukan penegakan hukum. Truk ODOL harus ditindak. Dari 2014 sudah menindak tapi enggak
nendang. Mudah-mudahan dengan penegakan hukum lintas sektoral ini, sekarang
nendang," ujar Istiono.
Penindakan dan pengawasan di jalan tol merupakan langkah awal Kemenhub untuk memberlakukan program Zero ODOL yang telah ditentukan berlaku pada 2023. Meski masih berlaku tiga tahun lagi secara nasional, Kemenhub sudah melakukan penertiban sejak tahun ini.
Setelah di jalan tol Tanjung Priok - Bandung, Kemenhub akan menertibkan truk ODOL yang berencana keluar-masuk pulau Jawa melewati Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk per 1 Mei 2020.
(fea)