Jakarta, CNN Indonesia --
Tes psikologi merupakan syarat wajib seseorang yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (
SIM), sesuai dengan amanat pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 81 ayat 4 poin B berbunyi (pemohon SIM harus) sehat rohani dengan syarat lulus tes psikologi. Tes ini menjadi syarat kesehatan pembuatan SIM, selain sehat jasmani melalui surat keterangan dokter.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak UU itu diundangkan pada Juni 2009, namun sayangnya implementasi aturan tersebut tidak berjalan sempurna. Masih banyak lini kepolisian daerah yang belum menerapkan tes psikologi buat warganya dalam pembuatan SIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Sukoharjo di Jawa Tengah diketahui mulai memberlakukan tes psikologi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM pada 2 Maret 2020 atau nyaris 11 tahun setelah UU 22 diterbitkan. Penerapan tes psikologi SIM itu berlaku buat semua golongan SIM, yaitu A, B1, C, dan D.
"Mulai 2 Maret 2020 akan diberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM baru dan perpanjangan untuk semua golongan SIM," tulis unggahan akun media sosial
@satpas_sukoharjo dikutip Senin (9/5).
Dalam unggahan juga tertulis tes psikologi yang dimaksud meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, dan stabilitas emosi untuk melanjutkan proses tes lainnya. Tidak disebutkan tarif tambahan tes psikologinya.
Tes Psikologi SIM di Jakarta DitundaMeski berstatus Ibukota, Jakarta melalui Polda Metro Jaya belum menerapkan tes psikologi buat pemohon SIM.
Tes psikologi untuk pemohon baru dan perpanjangan SIM semua golongan di wilayah hukum Polda Metro Jaya ditunda padahal seharusnya diterapkan 25 Juni 2018. Alasan polisi saat itu ketidaksiapan sistem tes psikologi SIM.
Pihak Polda Metro sebelumnya sempat gembar-gembor soal tes psikologi. Polisi menyebutkan bila mereka bakal menggandeng psikolog dari Asosiasi Psikolog Forensik (APSIFOR).
Tes psikologi disebut aparat dilakukan di lokasi yang sama dengan tempat pendaftaran SIM dan tes kesehatan. Tes ini nantinya berbasis komputer, sehingga pemohon cukup mengisi jawaban yang tersedia.
Tujuan tes ini menurut Polda Metro Jaya untuk menguji tingkat emosi pemohon SIM saat berkendara. Termasuk stabilitas emosinya saat berada di bawah tekanan ketika menghadapi kemacetan, atau menemukan infrastruktur jalan yang belum memadai.
[Gambas:Instagram]Tes Psikologi di Jakarta Hanya Berlaku Buat SIM UmumKepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin mengatakan pihaknya sudah menerapkan tes psikologi namun berlaku terbatas. Tes psikologi selama ini dilakukan hanya buat pemohon SIM A dan B umum atau diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan umum atau barang.
Edwin juga bilang tes psikologi SIM umum di Polda Metro Jaya sudah berlaku sejak ia menjabat pada posisinya saat ini. Lalu diketahui menggantikan Fahri Siregar yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak November 2019.
Perlu dipahami bila produk SIM umum yaitu SIM A umum dan B1 Umum. SIM A umum yang biasa digunakan untuk kendaraan penumpang atau barang dengan berat di bawah 3,5 ton, sementara B1 di atas 3,5 ton.
"Jadi di Jakarta memang sudah, tapi itu untuk yang umum saja," kata Edwin.
(ryh/fea)