Syarat Ketat Cicil Mobil Baru Saat Corona, DP Makin Gede

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2020 19:56 WIB
Suasana booth Honda Prospect Motor di IIMS 2018
Ilustrasi. (Dok. Honda Prospect Motor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembelian mobil secara kredit di tengah pandemi virus corona (Covid-19) lebih sulit dari biasanya. Perusahaan pembiayaan atau leasing jadi lebih selektif menyaring pembeli karena khawatir risiko gagal bayar yang bikin kredit macet.

Sejumlah leasing saat ini memiliki ketentuan baru buat calon konsumen yang ingin mendapatkan layanan cicilan pembelian mobil semasa Covid-19.

Misalnya Mandiri Tunas Finance (MTF) menetapkan ketentuan berdasarkan besar uang muka atau down payment (DP). Direktur Penjualan dan Pemasaran MTF Harjanto Tjitohardjojo menjelaskan DP terdiri dari tiga klasifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Klasifikasi yang pertama adalah DP 20 persen yang hanya boleh dipilih nasabah bank Mandiri.

"Ini dia boleh 20 persen tapi harus nasabah Bank Mandiri. Jadi nasabah itu dilihat juga, paling enggak dia punya tabungan atau putaran uang yang nilainya tiga kali dari angsuran," kata Harjanto melalui telepon, Jumat (15/5).

Klasifikasi kedua yakni DP 25 persen buat karyawan, namun bukan nasabah Bank Mandiri. Harjanto juga mengatakan pihaknya hati-hati untuk klasifikasi ini dengan menyetujui karyawan perusahaan yang tidak riskan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Klasifikasi yang terakhir adalah wirausaha yang disebut mesti menyetor DP sebesar 40 persen untuk pembelian mobil.

"Sementara buat wirausaha dan mereka tidak nasabah Mandiri, DP-nya 40 persen," ungkap Harjanto.

Harjanto juga menjelaskan tiga klasifikasi DP tersebut untuk pembeli ritel atau perorangan. Dia juga memaparkan tentang pembelian fleet atau borongan.

DP untuk pembeli fleet bisa jauh lebih ringan, kata Harjanto. Namun pihaknya dikatakan juga menyurvei perusahaan yang meminta layanan kredit dengan menyoroti potensi bangkrut karena Covid-19.


Jenis usaha perusahaan yang dikatakan lagi tinggi saat ini adalah yang berkaitan dengan bahan pokok dan kesehatan.

"Kalau itu 10 persen DP juga bisa, karena usaha mereka itu lagi naik," ucapnya.

Di luar DP, Harjanto mengatakan syarat calon konsumen mengajukan kredit mobil tidak jauh berbeda dibanding sebelum masa pandemi. Di antaranya disebut pengecekan kondisi keuangan, survei rumah, riwayat di perusahaan pembiayaan selama menjadi nasabah, kemudian dokumen terkait data diri (KTP, KK, dan Kartu Nikah).

"Nah untuk sekarang ini konsumen kami 50:50 antara ritel dan fleet," kata Harjanto. (ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER