Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) menyatakan akan menerbitkan aturan yang menjadi panduan moda transportasi usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilonggarkan. Aturan yang meliputi ojek online (
ojol) ini ditargetkan terbit sebelum 8 Juni 2020.
"Kami sudah rancang tapi masih mentah sekarang. Jadi tanggal 7 ditargetkan selesai. Itu mungkin jadi peraturan Dirjen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi melalui sambungan telepon, Rabu (4/6).
Budi belum dapat menjelaskan detail isi peraturan tersebut. Tapi konsepnya dikatakan mengarah kepada penyesuaian moda transportasi agar dapat beroperasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19) dengan berbagai protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti ada fase-fase seperti itu dan termasuk ojek online juga. Tapi ini masih konsep jadi belum bisa saya sampaikan detailnya ya," kata dia.
Rancangan aturan tersebut hingga sore ini masih dibahas bersama sejumlah pihak mulai Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Gugus Tugas Covid-19, Polri, aplikator Gojek dan Grab, serta Organda.
Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda baru saja mengumumkan status baru PSBB DKI yang seharusnya habis masa berlakunya hari ini 4 Juni 2020. Anies memutuskan PSBB tetap diperpanjang tanpa batas waktu, namun setelah 4 Juni bakal masuk sebagai masa transisi.
Pada kesempatan itu Anies juga mengatakan operasional kendaraan umum kembali akan dibuka, termasuk ojol, mulai 8 Juni.
"Jadi kendaraan umum juga bisa beroperasi dan kendaraan umum ini beroperasi dengan 50 persen kapasitas dengan menggunakan prinsip jaga jarak. Lalu kendaraan non umum seperti ojek dan mobil bisa beroperasi dengan protokol Covid," kata Anies.
Seperti diketahui PSBB wilayah membuat fitur penumpang ojek online dibekukan sementara oleh aplikator lantaran patuh pada aturan yang berlaku. PSBB Jakarta yang berlaku sejak 10 Maret 2020 itu hanya membolehkan ojek online melakukan layanan antar jemput barang.
(fea)
[Gambas:Video CNN]