Transjakarta dan Agen Pemegang Merek (APM) merek asal China BYD, Bakrie Autoparts, akhirnya resmi memulai uji coba bus listrik di Jakarta, Senin (6/7). Uji coba mengangkut penumpang umum ini sebelumnya sempat tertunda pada pekan lalu lantaran masalah teknis perizinan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Bakrie Autoparts menyediakan dua unit bus listrik BYD model single low entry K9 dan bus medium C6 dalam uji coba. Kedua bus itu akan melayani rute EV1 Balai Kota - Blok M selama tiga bulan ke depan.
"Kami menyambut baik upaya Transjakarta, apalagi dengan mereka membuat tim khusus yang mengurus soal hal ini," kata Presiden Direktur dan CEO Bakrie Autoparts Dino A Ryandi dalam tayangan langsung di akun media sosial Transjakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dino dan Direktur Utama Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo juga menandatangani nota kesepahaman terkait percobaan ini. Dino berharap uji coba kedua bersama Transjakarta ini dapat berujung kesepakatan bisnis.
"Kami berharap hasil uji coba akan lebih meyakinkan Transjakarta tentang keandalan bus BYD. Dan bisa mendorong bahkan memacu Transjakarta agar melakukan green revolution di jajaran armadanya. Harapan kami juga hasil uji coba dapat ditindaklanjuti dengan komersial," kata Dino.
Sementara itu perwakilan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyambut baik upaya kerjasama kedua belah pihak.
"Ini tentu menjadi momentum agar semua orang bisa mendapat manfaat. Tidak ada polusi dan memperoleh kenyamanan," ucap dia yang mewakili Syafrin sebab berhalangan hadir.
Kedua bus listrik BYD dalam uji coba dapat digunakan masyarakat secara gratis. Meski demikian penumpang tetap wajib melakukan tap in dan tap out pada alat pembayaran tap on bus (TOB) yang sudah dipasang.
Uji coba ini dikatakan dilakukan sesuai protokol kesehatan, K9 cuma bisa mengangkut 25 penumpang duduk dan berdiri sedangkan C6 hanya diperbolehkan membawa 11 penumpang duduk. Kedua bus beroperasi setiap harinya pada pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Hasil percobaan akan digunakan untuk salah satunya menetapkan tarif lantas diverifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Layanan Pelayanan Secara Elektronik (LPSE).
(ryh/fea)