Pajak Daerah Kendaraan Listrik Maksimal 30 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2020 07:27 WIB
Aturan soal pajak BBNKB dan PKB untuk kendaraan listrik telah ditentukan Kemendagri, provinsi berhak menentukan besarannya namun tak lebih dari 30 persen.
Ilustrasi mobil listrik. (CNN Indonesia/Daniela)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dukungannya dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Dukungan diberikan melalui sebuah regulasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang terbit pada 20 Januari.

Penjelasan Tito, Permendagri 8/2020 itu mengatur perhitungan dasar pengenaan bea balik nama kendaraan listrik. Aturan ini didasari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor. Tapi dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," kata Tito mengutip keterangan tertulisnya, pada Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito bilang ada dua pasal yang sudah dimasukkan, pertama tentang pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

Kemudian pasal tentang pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang juga sama, yakni 30 persen.

"Kemudian pasal 11 untuk yang berkaitan dengan angkutan umum berbasis listrik ini paling tinggi mereka boleh mengambil pajak retribusi 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa. Kemudian untuk angkutan umum untuk orang barang sama untuk BBNKB nya juga boleh diambil 20 persen dari BBNKB biasa," ujarnya.

Sedangkan angkutan umum barang, ucap dia, maksimal 25 persen dari pengenaan pajak biasa. Pengenaan maksimal 25 persen itu juga diberikan untuk BBNKB angkutan umum barang.

"Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah, 30 persen, 30 persen, 20 persen dan 25 persen. Dan dari semenjak Januari sudah ada 3 provinsi yang sudah membuat aturan yaitu menerjemahkan kembali sesuai aturan UU Nomor 28 Tahun 2009," kata dia.

"Itu untuk DKI 0 persen Pergub-nya sudah keluar. Jabar 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen motor. Bali 10 persen. Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," kata Tito.

Tito menambahkan kementeriannya akan mengejar 31 provinsi lainnya yang belum membuat aturan. Ia juga mengatakan pekan ini akan mengeluarkan surat edaran yang meminta 31 provinsi terkait mengeluarkan Perda atau Perkada mengenai pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dan harus segera dikeluarkan.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER