Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) merinci permintaan relaksasi pajak mobil baru diperlukan untuk menurunkan harga mobil baru.
Usulan ini meliputi pemotongan tarif pajak hingga nol persen bagi mobil baru hingga Desember 2020. Dua komponen pajak yang diminta untuk direlaksasi adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada Kemenkeu dan Bea Balik Nama (BBN) ke Kemendagri.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menyebut usulan relaksasi pajak ini diminta oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk meningkatkan penjualan mobil di Indonesia di tengah pandemi wabah corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi usulan ini ada dua. Satu, minta supaya PPnBM mobil produksi Indonesia diberi keringanan. Supaya harga bisa turun dan penjualan jadi lebih baik. Satu lagi BBN ke Kemendagri. Kami lagi minta relaksasi, misalnya sampai akhir tahun nol persen," kata Nangoi saat dihubungi, Selasa (15/9).
Nangoi mengatakan pemangkasan tarif diharapkan mempengaruhi harga sehingga masyarakat jadi lebih tertarik membeli mobil meski pandemi corona belum usai.
"Jadi untuk pembelian mobil baru, pemerintah tidak dapat pajaknya. Tapi nanti saat masyarakat bayar pajak tahunan, ya tetap bayar seperti biasa," ucap dia.
Nangoi berpendapat ada kemungkinan usulan yang diminta tidak berlaku penuh. Misalnya BBN dan PPnBM tarifnya hanya turun 50 persen.
Tarif PPnBM mobil saat ini 15-70 persen, sementara BBN pada setiap daerah berbeda-beda. Tapi umumnya menyentuh angka 12,5 persen dari harga mobil.
"Dengan ini harapannya bisa berjalan penjualan mobil naik dan ekonomi berputar lagi," ucap Nangoi.
Nangoi menjelaskan usulan tersebut merupakan hasil diskusi Gaikindo dengan pemerintah yang diharapkan dapat terealisasi.
(ryh/eks)