Pro Kontra Komunitas Tanggapi Usul Pajak 0 Persen Mobil Baru

CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2020 14:58 WIB
Kemenperin telah meminta Kemenkeu memangkas BBN dan PPnBM mobil baru hingga Desember 2020 buat meningkatkan penjualan mobil yang terpuruk pandemi.
Ilustrasi GIIAS 2017. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pajak mobil baru nol persen seperti diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dinilai hanya akan dinikmati sejumlah masyarakat. Pada masa pandemi virus corona (Covid-19), masyarakat dinilai kemungkinan tidak jor-joran beli mobil meski usulan itu bakal menjadikan harga unit baru lebih murah.

Pendapat itu disampaikan salah satu pengguna mobil yang tergabung dalam komunitas Chevrolet Spin Indonesia, Ian Ananta.

"Tapi di kondisi gini yang beli paling memang punya uang lebih dan garasi lebih," kata Ian yang juga menjadi penasihat pada komunitas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ian mengatakan kebijakan ini mungkin hanya berdampak pada kalangan tertentu. Sedangkan masyarakat biasa bakal memanfaatkan kendaraan yang sudah ada ketimbang membeli baru pada masa pandemi.

"Rakyat biasa mah tidak ngaruh dengan itu," ucap dia.

Berbeda dari Ian, Ketua Umum AvanzaXenia Indonesia Club (AXIC) Taufik Hidayatullah meyakini kebijakan tersebut bakal dimanfaatkan bagi anggota komunitas yang hendak memiliki mobil baru.

"Ya di tengah situasi sulit begini, bisa jadi stimulus buat yang mau ganti mobil baru," kata Taufik.

Namun Taufik berharap usulan pemerintah juga iimbangi program penjualan dari produsen sehingga harga jual mobil baru jadi lebih terjangkau lagi.

"Cuma rasanya kalau dari segi pajak saja kurang stimulusnya, lebih bagus lagi ada program DP rendah dan diskon besar dari APM," ucap Taufik.

Di sisi lain, Presiden Toyota Fortuner Club of Indonesia Saladin Bonaparta mengatakan kebijakan tersebut harus didukung masyarakat karena tujuannya memperbaiki roda perekonomian dalam negeri.

"Ya perlu didukung. Karena akan meningkatkan daya beli khususnya di dunia otomotif," ucap Saladin.

Seperti diketahui Kemenperin telah mengusulkan pembebasan Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diharapkan usulan tersebut disetujui dan berlaku hingga Desember 2020.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER