EDUKASI & FITUR

Simak Cara Balik Nama Mobil Bekas

CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2020 09:51 WIB
Cara balik nama mobil bisa dilakukan sendiri dengan memahami seluk beluk dan tahapannya.
Cara balik nama kendaraan, bisa dilakukan sendiri tanpa calo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mengetahui cara balik nama mobil merupakan hal yang penting setelah Anda baru saja membeli mobil bekas. Ada baiknya hal ini dilakukan segera agar tidak menimbulkan kerumitan pada kemudian hari.

Contoh hal rumit belum balik nama yaitu Anda jadi harus terus menerus harus meminjam KTP sang pemilik kendaraan sebelumnya untuk membayar pajak kendaraan. Ini bisa jadi cukup membuang waktu dan tidak efisien.

Jika pemilik kendaraan sebelumnya masih kerabat dekat atau berada dengan tempat tinggal mungkin masih mudah mendapatkannya. Namun bagaimana jika pemilik sebelumnya sulit dihubungi, tinggal di luar kota, atau bahkan telah ganti KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengurus balik nama kendaraan bukan sesuatu yang sangat sulit. Berikut hal-hal yang perlu diketahui untuk mengurus balik nama mobil sendiri.

Syarat Balik Nama Mobil

Ada beberapa syarat yang perlu Anda ketahui untuk balik nama mobil. Syarat pertama adalah memiliki dua dokumen inti.

Dua dokumen inti tersebut yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pastikan kedua hal ini ada dan masih dalam kondisi aktif saat Anda membeli.

Setelah mendapatkan dua dokumen itu, buat surat yang menyatakan bahwa mobil telah berpindah tangan. Anda dan pemilik mobil lama wajib membubuhkan tanda tangan di atas materai pada surat ini.

Penting untuk diingat jangan sampai lupa untuk meminta kwitansi pembelian mobil dari sang pemilik lama. Berikut dokumen lain yang mesti disiapkan:

- STNK asli dan satu lembar fotokopi
- KTP asli dan satu lembar fotokopi
- BPBKB asli dan satu lembar fotokopi
- Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spesifikasi kendaraan bermotor
- Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor satu lembar fotokopi

Prosedur Cara Balik Nama Mobil

Setelah mengetahui syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk balik nama mobil, Anda perlu tahu prosedurnya. Prosedur balik nama diawali dengan pencabutan berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan.

Setelah berkas tercabut, Anda bisa mendaftar pembuatan STNK baru di kota Anda tinggal.

Lalu, setelah mendapatkan STNK atas nama Anda, yang harus dilakukan selanjutnya adalah membuat BPKB baru melalui Kepolisian Daerah (Polda) domisili Anda.

1. Cara Balik Nama Mobil di Tempat STNK Diterbitkan

Sesuai dengan nama prosedurnya, cara balik nama mobil yaitu Anda harus mendatangi tempat STNK mobil lama tersebut. Berikut secara rinci prosedur pertama cara balik nama mobil mengutip dari Indonesia.go.id:

- Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

- Kemudian kendaraan Anda akan menjalani proses cek fisik atau rangka. Simpan hasil proses cek fisik ini.

- Serahkan hasil cek fisik dan dokumen-dokumen lain yang telah Anda siapkan kepada petugas di loket. Petugas selanjutnya akan melakukan legalisir dan dokumen akan dikembalikan kembali.

- Setelah berkas-berkas sudah Anda terima, pergi ke loket cek fiskal. Di tempat ini akan tersedia formulir. Isi formulir tersebut kemudian berikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

- Selanjutnya Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.

- Setelah dari kasir, Anda akan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.

- Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.

- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas. Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

- Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai.

2. Cara Balik Nama di Tempat STNK Baru Ingin Dibuat

Ini adalah prosedur yang kedua, setelah Anda mencabut berkas mobil maka Anda wajib membuat STNK atas nama sendiri, berikut adalah caranya:

- Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

- Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.

- Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari.

- Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian. Anda diminta melakukan pembayaran untuk biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.

3. Cara Balik Nama Mobil, Membuat BPKB Baru

Setelah mencabut STNK dan membuat STNK baru dengan nama sendiri, langkah selanjutnya adalah membuat BPKB yang baru, caranya sebagai berikut:

- Kunjungi Polda setempat untuk balik nama BPKB.

- Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian kendaraan, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.

- Lalu, isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.

- Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari loket.

- Antre kembali di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas pun akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.

- Datang pada hari yang telah ditentukan dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. Petugas akan memanggil dan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.

Itu adalah cara balik nama mobil yang bisa Anda tempuh, mudah bukan? Ada baiknya balik nama dilakukan sesegera mungkin agar tidak membuat kesulitan-kesulitan yang tidak diharapkan pada hari-hari selanjutnya.

(ndn/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER