Pemerintah Indonesia mengambil sikap usai Filipina membuat kebijakan baru terkait safeguard yang mengatur pengenaan tarif bagi mobil impor CBU dari negara tertentu, termasuk Indonesia, sebagai upaya melindungi industri kendaraan lokal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan Filipina harus membuktikan telah memang terjadi tekanan pada industri otomotif setempat akibat impor produk sejenis dari Indonesia sehingga mereka perlu mengambil kebijakan itu bagi produk Indonesia.
Safeguard diketahui berlaku bagi kendaraan penumpang dan komersial ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini disebabkan karena penerapan safeguard memiliki konsekuensi di WTO [World Trade Organization]," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (13/1).
Agus berpendapat penerapan safeguard tersebut sekaligus membuktikan daya saing industri otomotif Indonesia tinggi dan berada di atas Filipina.
"Penerapan safeguard tersebut menunjukkan bahwa Industri otomotif Indonesia di atas Filipina," kata Agus.
Agus juga bilang perkembangan otomotif Indonesia juga menunjukkan tren menggembirakan. Ia bilang Indonesia bakal memiliki investasi baru senilai lebih dari Rp30 Triliun ke Indonesia untuk sektor otomotif.
'Teror' Mobil Impor di Filipina
Produksi kendaraan roda empat Indonesia pada 2019 mencapai 1,286,848 unit. Angka tersebut sangat jauh dibanding produksi Filipina yang hanya 95.094 unit.
Sementara penjualan mobil di Indonesia pada 2019 sebanyak 1.030.126 unit menurut data ASEAN Automotive Federation. Sedangkan Filipina 369.941 unit pada periode yang sama.
Jika dibandingkan data penjualan dan produksi di Filipina, berarti lebih dari 274 ribu unit mobil yang terjual di negara ini bukan hasil produksi lokal.
Departement of Trade and Industry (DTI) Filipina menemukan dari 2014 hingga 2018, jumlah impor mobil penumpang melebihi produksi dalam negeri atau meningkat dari 295 persen menjadi 349 persen.
Pada periode yang sama, impor kendaraan niaga ringan juga meningkat dari 645 persen menjadi 1.364 persen.
Oleh karena itu untuk menghindari kerugian yang signifikan pada industri lokal, pemerintah setempat harus mengambil tindakan melalui safeguard atau bea pengamanan baru.
Safeguard yang akan diterapkan adalah dalam bentuk bea masuk sementara berupa obligasi tunai atau semacam uang jaminan per unit CBU.
Obligasi tunai ini berjumlah P70.000 per unit (Rp20,5 juta) untuk mobil penumpang dan P110.000 (Rp32,2 juta) per unit untuk kendaraan komersial ringan.
Safeguard ini berlaku mulai 20 Januari selama 200 hari. Dalam periode ini DTI akan melakukan investigasi pada perkembangannya.
Filipina adalah salah satu negara tujuan ekspor mobil produksi di Indonesia. Berbagai produsen di Indonesia yang mengapalkan unit CBU ke negara ini di antaranya Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, dan Suzuki.
(fea/ryh/fea)