Emisi mobil baru sudah dirancang sedemikian rupa oleh produsen agar memenuhi aturan yang berlaku di suatu negara. Namun setelah dibeli konsumen dan seiring pemakaian, kualitas komponen-komponen yang mempengaruhi bisa menurun dan mengubah emisi, sebab itu perawatan dibutuhkan.
Emisi di mobil konsumen kini jadi penting di Jakarta usai ada peraturan yang mewajibkan mobil dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun mesti lulus uji emisi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Jasin dari Provis Auto Lab menjelaskan komponen yang perlu disoroti sebelum uji emisi, yakni pompa bahan bakar, saringan bahan bakar, saringan udara, dan busi. Kata dia komponen pada mesin ini akan mengalami penurunan fungsi kerja semasa pemakaian, seperti kotor atau aus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemilik mobil juga disarankan menggunakan bahan bakar dengan kadar oktan rekomendasi produsen sebelum uji emisi. Umumnya produsen menganjurkan pengguna menggunakan bensin dengan oktan di atas 90.
Menurut Jasin, apabila mobil belum juga memenuhi ketentuan emisi, cara lain yang dapat membantu yaitu dengan menerapkan metode tuning khusus atau Tune Up Semisport (Tuss).
Tuss merupakan metode untuk meningkatkan efisiensi pembakaran tanpa alat. Jika efisiensi sudah diperoleh, tentu salah satu efeknya adalah emisi gas buang jadi lebih baik.
Tuss juga disebut dapat menghasilkan emisi gas buang lebih baik, bahkan untuk mobil-mobil yang catalytic converter-nya sudah dilepas.
Uji emisi diketahui berlaku bagi pemilik mobil atau motor dengan usia di atas tiga tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pemerintah Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak menjalani uji emisi dan atau tidak lulus berupa disinsentif antaranya pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.
Penegakan hukum di jalan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI. Sedangkan denda maksimal bagi pelanggar Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu untuk pengendara mobil.
(ryh/fea)