Balap Liar saat Pandemi, Siap-siap Motor Diangkut Polisi

ANTARA | CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2021 22:01 WIB
Polres Kediri menunjukkan sikap tegas menindak balap liar dengan mengandangkan 236 unit motor yang diduga untuk balapan.
Ilustrasi balap liar. (Istockphoto/Prompilove)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivitas balap liar sudah dianggap mengganggu saat situasi normal, apalagi saat pandemi Covid-19 di daerah yang menerapkan aturan pembatasan. Buat orang-orang yang masih nekat cari hiburan 'ilegal' seperti ini siap-siap ditindak polisi dan sepeda motor dikandangkan.

Tindak tegas polisi soal balap liar semasa pandemi sudah kejadian di Kediri, Jawa Timur. Polres Kediri dilaporkan Antara pada Senin (1/2) telah mengamankan 236 unit motor yang diduga bakal digunakan balap liar di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).

Ratusan motor yang diciduk merupakan hasil operasi gabungan antara polisi dan instansi lain sebagai bagian penanggulangan penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran aktivitas balap liar itu beragam, mulai dari melanggar jam malam sampai modifikasi ilegal, hingga tidak membawa surat-surat.

"Ini di seputaran SLG, anak-anak muda balap liar. Ada yang menongkrong, melihat adanya balap liar. Kan ada PPKM, jadi ini diharapkan masyarakat tidak melakukan aktivitas di atas jam 20.00 WIB," kata Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono di Kediri, Senin.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan untuk Pulau Jawa dan Bali telah diputuskan diperpanjang mulai dari 25 Januari hingga 8 Februari. Berdasarkan aturan ini diterapkan jam malam dan aktivitas masyarakat lainnya dibatasi.

Lukman mengimbau masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. Dia bilang orang-orang yang terlibat dalam balap liar bahkan yang hanya menonton sekalipun akan diberikan sanksi seperti tilang dan kendaraan dibawa ke Mapolres Kediri.

Menurut Lukman buat yang mau kendaraannya dikembalikan mesti bisa menunjukkan surat kendaraan, mengubah modifikasi motor menjadi sesuai spesifikasi, membawa surat dari kepala desa, dan mengajak orang tua.

"Ini tindakan tegas agar tidak terulang kembali. Nanti yang akan ambil kendaraan ada persyaratan yang harus dipenuhi menunjukkan bukti kepemilikan baik STNK dan BPKB dan surat dari kepala desa. Anak-anak harus mengajak orang tuanya. Dengan demikian, orang tua ikut tanggung jawab dan ini bisa memberikan efek jera supaya anak-anak tidak melakukan aktivitas yang tidak perlu," kata dia.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER