Pakai Pelat TNI Palsu, Ancaman Bui atau Denda Rp500 Ribu
Saat ini masih banyak masyarakat yang dengan sengaja menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/pelat nomor) palsu untuk alasan tertentu. Kasus terbaru yakni saat seorang perempuan viral lantaran pamer menggunakan mobil dengan pelat nomor TNI di media sosial.
Namun ternyata pelat nomor yang digunakan perempuan itu palsu. Ia pun sudah mengakuinya dan meminta maaf tak lama setelah Kapuspen TNI Mayjen Achmad Riad memberi pernyataan pelat nomor yang digunakan palsu.
"Pelat nomornya tidak teregistrasi atau bodong, sedang dilacak oleh Satprov Denma," kata Riad saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).
Menggunakan pelat nomor palsu pada dasarnya adalah tindakan melawan hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 68 ayat 1 menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Kemudian ayat 4 dikatakan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Aturan lain soal TNKB ada pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 39 ayat 1 menyebutkan TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Lalu ayat 2 unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Kemudian ayat 3 menyebut bagi mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Berikutnya pada ayat 5 menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Tidak hanya itu, pengguna pelat nomor palsu juga akan mendapat hukuman yakni denda Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
(ryh/fea)